Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250
Hukum

Tangis Histeris Anak Warnai Penangkapan Anggota DPRD Musi Rawas Tersangka Korupsi Kebun

×

Tangis Histeris Anak Warnai Penangkapan Anggota DPRD Musi Rawas Tersangka Korupsi Kebun

Share this article

Sempat Buron dan Berpindah-pindah Hotel, Bahtiyar Diciduk Kejati Sumsel, Anak Korban Histeris di Mobil Tahanan

Tangis Histeris Anak Warnai Penangkapan Anggota DPRD Musi Rawas Tersangka Korupsi Kebun
Tangis Histeris Anak Warnai Penangkapan Anggota DPRD Musi Rawas Tersangka Korupsi Kebun. Foto: dok. sumeks.co

Palembang, NUSALY.COM – Suasana haru menyelimuti proses penangkapan Bahtiyar, anggota DPRD Musi Rawas yang menjadi tersangka kasus korupsi izin perkebunan di Musi Rawas. Tangis histeris anak tersangka pecah saat petugas pengawal tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggiring sang ayah menuju mobil tahanan, usai ditangkap di sebuah hotel di Palembang, Selasa (11/03/2025).

“Bapak, tolongin bapak aku, Pak,” teriak histeris anak tersangka, berusaha menerobos petugas dan memeluk ayahnya yang tampak pasrah saat digiring menuju mobil tahanan. Pemandangan pilu ini menjadi ironi di tengah penegakan hukum kasus korupsi yang menjerat Bahtiyar, yang juga merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Musi Rawas.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Bahtiyar dilakukan di sebuah hotel di kawasan Alam Sutera Km 7 Sukabangun Palembang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari upaya tim penyidik Kejati Sumsel yang telah beberapa kali memanggil tersangka secara patut, namun selalu diabaikan.

“Sebelumnya, tim telah melakukan pengintaian intensif. Penangkapan paksa ini terpaksa dilakukan karena tersangka Bahtiyar beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sumsel secara patut,” terang Aka Kurniawan kepada awak media.

Aka Kurniawan mengungkapkan, tim intelijen Kejati Sumsel sempat melacak keberadaan tersangka Bahtiyar di Jakarta, yang terindikasi akan terbang menuju Lubuklinggau. Namun, secara tiba-tiba, tersangka membatalkan penerbangannya. Tim intelijen terus bergerak cepat, mendapatkan informasi bahwa tersangka terus berpindah-pindah lokasi persembunyian, hingga akhirnya terlacak berada di sebuah hotel di kawasan Alam Sutera Palembang.

“Berdasarkan informasi akurat tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Kami menunjukkan surat perintah penangkapan kepada tersangka, dan proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan,” ungkap Aka Kurniawan.

Modus Korupsi: Ganti Rugi Lahan Negara Seolah Milik Masyarakat

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa modus korupsi yang dilakukan tersangka Bahtiyar terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo. Selain menjabat sebagai kepala desa, Bahtiyar dalam kasus ini juga berperan sebagai Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

“Tersangka Bahtiyar, saat menjabat Kades Mulyoharjo, berperan sebagai Ketua Tim GRTT. Modusnya adalah lahan seluas 5.974,90 hektar yang sebenarnya merupakan milik negara, diganti rugi oleh Tim GRTT seolah-olah lahan tersebut milik masyarakat,” jelas Aspidsus Umaryadi.

Umaryadi membeberkan, lahan negara seluas hampir 6.000 hektar tersebut berada di wilayah Kecamatan BTS Ulu Musi Rawas, dan merupakan kawasan hutan produksi serta lahan milik transmigrasi. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dan komplotannya, lahan negara tersebut akhirnya beralih menjadi milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), dan dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit dengan total luas mencapai 10.200 hektar.

Daftar Tersangka dan Barang Bukti yang Disita

Dalam kasus korupsi penerbitan izin perkebunan sawit di Musi Rawas ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Ridwan Mukti (selaku Bupati Musi Rawas periode 2005-2015)
  2. Saiful Ibna (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan/BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2013)
  3. Amrullah (Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011)
  4. Effendi Suyono (Direktur PT DAM)
  5. Bahtiyar (Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, Anggota DPRD Musi Rawas aktif)

Selain menetapkan lima tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp61,3 miliar lebih (tepatnya Rp61.350.717.500) yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM. Selain itu, tim penyidik juga menyita lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, serta berbagai dokumen terkait kasus korupsi ini.

“Uang senilai Rp61,3 miliar lebih dan lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar, serta berbagai dokumen terkait, telah kita sita sebagai barang bukti dalam kasus ini,” ungkap Umaryadi.

Aspidsus Umaryadi menegaskan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini. Pihaknya juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan yang sedang berjalan.

Para Tersangka Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dalam kasus korupsi izin perkebunan sawit Musi Rawas ini, termasuk Ridwan Mukti dan Bahtiyar, dijerat dengan sangkaan pasal berlapis, yaitu:

  • Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yang berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.