Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Headline

Antisipasi Unjuk Rasa, Sekolah di Sumsel Terapkan Belajar Daring dan Imbau Siswa di Rumah

×

Antisipasi Unjuk Rasa, Sekolah di Sumsel Terapkan Belajar Daring dan Imbau Siswa di Rumah

Sebarkan artikel ini

Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan kebijakan pembelajaran daring dari rumah selama dua hari untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa. Para siswa juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan demo demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Antisipasi Unjuk Rasa, Sekolah di Sumsel Terapkan Belajar Daring dan Imbau Siswa di Rumah
Antisipasi Unjuk Rasa, Sekolah di Sumsel Terapkan Belajar Daring dan Imbau Siswa di Rumah. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALYDinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan kebijakan bagi para siswa SMA, SMK, dan SLB untuk melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring dari rumah. Kebijakan ini berlaku selama dua hari, yakni pada 1-2 September 2025, sebagai langkah antisipatif terkait rencana aksi unjuk rasa.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Zulkarnain, menegaskan bahwa kebijakan ini juga disertai dengan imbauan keras agar para murid tidak terlibat dalam kegiatan demonstrasi. “Para murid diminta untuk tidak terlibat pada kegiatan unjuk rasa,” ujarnya.

Kesepakatan dan Kewajiban Orang Tua

Larangan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara kepala SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, se-Sumsel. Kesepakatan yang diambil dalam rapat koordinasi pada Minggu (31/8) ini juga mencakup kewajiban bagi orang tua atau wali untuk memantau anak-anak mereka.

“Murid agar dipantau oleh orang tua/wali untuk tidak keluar dari rumah baik siang atau malam hari berlaku mulai Minggu, 31 Agustus 2025 sampai suasana kondusif,” kata Zulkarnain.

Selain itu, pihak sekolah juga diminta untuk melakukan absensi secara berkala. Absensi tetap berjalan melalui guru, di mana orang tua atau wali juga diminta secara berkala melaporkan keberadaan anaknya kepada pihak sekolah melalui wali kelas atau guru wali.

Pengecualian dan Imbauan Tambahan

Bagi murid SMK yang sedang menjalani praktek kerja lapangan (PKL) atau magang, kebijakan ini juga berlaku. Mereka tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan di luar rumah dan tetap belajar dari rumah di bawah pantauan pihak sekolah dan orang tua/wali.

Pihak sekolah juga diminta untuk lebih memperhatikan area tempat berkumpulnya murid untuk menjaga keadaan tetap kondusif. “Pihak sekolah diminta melakukan piket terhadap potensi adanya kumpul murid untuk menjaga keadaan tetap kondusif,” ungkapnya.

Baca juga  Ini Motif Suami Istri di Sumsel Aniaya Anak Kandung hingga Tewas

Sementara itu, guru tetap diwajibkan untuk beraktivitas di sekolah. Pengecualian diberikan bagi guru yang akses ke sekolahnya terdampak oleh aksi unjuk rasa, di mana mereka diperbolehkan melaksanakan pembelajaran daring dari rumah. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.