Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Hukum

Polisi Bongkar Korupsi Proyek Kemenhub di Sumsel, Rugikan Negara Hampir Rp 2 Miliar

×

Polisi Bongkar Korupsi Proyek Kemenhub di Sumsel, Rugikan Negara Hampir Rp 2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Seorang ASN dan Direktur Kontraktor ditetapkan tersangka kasus mark up APBN proyek perkeretaapian di Lahat dan Lubuklinggau. Modus operandi mencakup kekurangan volume dan spesifikasi teknis.

Polisi Bongkar Korupsi Proyek Kemenhub di Sumsel, Rugikan Negara Hampir Rp 2 Miliar
Polisi Bongkar Korupsi Proyek Kemenhub di Sumsel, Rugikan Negara Hampir Rp 2 Miliar. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY — Jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Perhubungan di Palembang. Kasus ini melibatkan proyek perkeretaapian yang disinyalir merugikan negara hingga mencapai Rp 1,95 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini.

Kedua tersangka adalah Panji Rangga Kusuma (35), seorang ASN yang menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, serta Achmad Faisal (56), Direktur dari CV Binoto selaku kontraktor.

Rincian Kerugian Negara dan Modus Korupsi

Menurut Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, kasus ini bermula dari temuan audit yang menunjukkan adanya penyimpangan pada proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau yang menggunakan dana APBN tahun 2022 senilai kontrak Rp 11,97 miliar.

Adapun rincian kerugian negara akibat perbuatan keduanya adalah sebagai berikut:

  1. Kekurangan Volume Pekerjaan: Kerugian sebesar Rp 1,58 miliar.
  2. Mutu dan Spesifikasi Tidak Sesuai: Kerugian sebesar Rp 121 juta.
  3. Denda Keterlambatan yang Tidak Dikenakan: Proyek selesai terlambat, namun denda senilai Rp 248 juta tidak diberlakukan, melanggar Peraturan Presiden yang berlaku.

“Atas keterlambatan tersebut belum dikenakan sanksi berupa denda, sehingga melanggar Perpres nomor 16 tahun 2018,” tegas AKBP Listiyono.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, Panji dan Achmad kini dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan undang-undang tersebut, para tersangka dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Baca juga  Kecelakaan Maut di Alang-alang Lebar Palembang, Siswa SMP Tewas Masuk Kolong Truk

Pihak kepolisian menegaskan, penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.