PALEMBANG, NUSALY — Korupsi adalah kejahatan yang sering kali tidak berdiri sendiri. Di balik kasus pencurian uang rakyat, sering kali ada jaringan yang berupaya menutupi jejak, memanipulasi bukti, dan membungkam suara-suara yang berpotensi mengungkap kebenaran. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang baru-baru ini mengungkap sebuah skenario licik yang membuktikan hal itu.
Dalam sidang kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi proyek internet desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sebuah fakta mengejutkan terkuak. Keterangan saksi Hendri Mulyadi, pemilik rental mobil, membuka tabir tentang adanya upaya terstruktur yang diduga disusun para terdakwa untuk membungkam Riduan, salah satu pihak kunci dalam kasus ini.
Konspirasi Palsu untuk Menutupi Kejahatan Asli
Hendri Mulyadi bersaksi bahwa ia pernah mendengar adanya obrolan yang mengarah pada penyusunan skenario perselingkuhan. Tujuannya, menurut Hendri, adalah untuk menekan Riduan agar bungkam dan tidak memberikan keterangan yang memberatkan para terdakwa, termasuk Maulana dan Muhzen. “Mereka meminta saya mencari informasi soal beberapa wanita muda yang pernah sewa mobil ke saya. Tujuannya agar dibuat seolah-olah Riduan yang membayar biaya sewanya,” jelas Hendri.
Modus yang sistematis ini menunjukkan betapa jauhnya para terdakwa berani melangkah untuk menghalangi proses hukum. Mereka tak segan memunculkan isu perselingkuhan yang merugikan nama baik Riduan, demi memastikan ia tidak lagi kooperatif.
Keterangan ini sekaligus memperkuat pernyataan saksi lain, M. Ridho alias Dodo, yang sebelumnya juga menyebutkan adanya ancaman serupa. Dodo, yang kini menjadi terpidana dalam kasus korupsi yang sama, mengaku mendapat instruksi untuk mencari data dugaan selingkuhan Riduan. “Tujuannya jelas, supaya Riduan bungkam dan menuruti rekayasa keterangan yang disiapkan,” tegas Dodo.
Selain itu, Dodo juga membongkar praktik manipulasi bukti, berupa pembuatan rekapan palsu terkait penerimaan uang dari proyek internet desa. Rekapan palsu ini dibuat untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya, sementara rekapan asli, yang berisi kebenasan, disimpan oleh Riduan.
Rangkaian fakta yang terungkap ini menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya mengarah pada mengondisikan saksi, tetapi juga memanipulasi bukti. Upaya menghalang-halangi proses hukum ini sempat membuat pengungkapan kasus korupsi internet desa Muba berjalan kabur dari fakta yang sebenarnya, merugikan masyarakat Muba yang seharusnya mendapatkan manfaat penuh dari proyek tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang diharapkan dapat semakin mengungkap konstruksi kasus ini secara terang benderang, demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.