Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DPRD Sumsel 728x250
Palembang

Pungli dan Parkir Liar Masih Menghantui Palembang, Tim Saber Pungli Siap Bertindak

×

Pungli dan Parkir Liar Masih Menghantui Palembang, Tim Saber Pungli Siap Bertindak

Share this article
Pungli dan Parkir Liar Masih Menghantui Palembang, Tim Saber Pungli Siap Bertindak
Pungli dan Parkir Liar Masih Menghantui Palembang, Tim Saber Pungli Siap Bertindak

Palembang – Masyarakat Palembang masih harus dihadapkan dengan dua masalah yang meresahkan, yaitu pungli dan parkir liar. Hal ini terungkap dalam Dialog Interaktif yang diadakan di Stasiun RRI Palembang pada Senin (29/4) yang menghadirkan narasumber dari Polda Sumsel, Dinas Perhubungan Kota Palembang, PD Pasar Palembang Jaya, dan Satpol PP Kota Palembang.

Pungli Merajalela, Masyarakat Diminta Laporkan

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SIK, diwakili Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, S.I.K M.I.K menyampaikan bahwa Polda Sumsel telah meluncurkan nomor bantuan polisi 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan WhatsApp untuk melaporkan aksi pungli. Masyarakat diimbau untuk memahami dan sadar tentang kegiatan pungli ini dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan praktik tersebut.

“Masyarakat jangan takut melaporkan kegiatan pungli karena Polda Sumsel bersama TNI dan Instansi terkait telah membentuk Tim Satgas Saber Pungli,” tegas Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

Tarif Parkir Resmi dan Penertiban Parkir Liar

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang Aprizal Hasyim S.Sos.MM, s, diwakili Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) parkir Timur Dedi Apriadi, menjelaskan bahwa tarif parkir di Palembang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palembang nomor 4 tahun 2008 tentang pengelolaan dan retribusi parkir. Tarifnya yaitu untuk Roda 4 sebesar Rp. 2.000,-, Roda 2 sebesar Rp. 1.000,-, Bus kecil atau jenis Engkel sebesar Rp. 3.000,-, Bus Besar dan sejenisnya sebesar Rp. 5.000,-, Truk gandeng, Tronton sebesar Rp.10.000,-.

Dinas Perhubungan Kota Palembang juga terus melakukan penertiban parkir liar. “Perizinan parkir merupakan bagian dari urusan pemerintah kota palembang, Dinas perhubungan telah mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palembang nomor 4 tahun 2008 tentang pengelolaan dan retribusi parkir. Dimana tarif itu sendiri sudah diatur dalam perda tersebut,” jelas Dedi Apriadi.

PKL Liar dan Penegakan Aturan

Direktur PD. Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal, S.pd, MM diwakili Dir Ops Ibu Seri Banun. SH menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya bersama instansi terkait untuk menertibkan PKL liar di pasar tradisional Palembang. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal.

“Kami pihak Perumda Pasar Jaya Palembang telah melakukan himbauan dan bahkan telah melalukan upaya dengan instansi terkait untuk menertibkan PKL tersebut namun sampai dengan saat ini himbauan tidak begitu di dengarkan oleh para PKL dan mereka bersih kukuh dengan keinginannya berjualan dengan memakan bahu jalan di pasar tradisional yang ada di kota Palembang. Untuk kedepan akan kami lakukan kembali upaya tersebut sampai para PKL tersebut tidak melanggar lagi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Seri Banun.

Pungli dan Parkir Liar Masih Menghantui Palembang, Tim Saber Pungli Siap Bertindak
Pungli dan Parkir Liar Masih Menghantui Palembang, Tim Saber Pungli Siap Bertindak

Kasatpol PP Kota Palembang Drs. Edwin Effendi, M,. Si. diwakili Kabid Ops Bina Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Ibu Cherly Panggar Besi menjelaskan bahwa Pemkot Palembang telah menyediakan lokasi-lokasi kantong parkir resmi dan juru parkir yang lengkap dengan identitasnya.

“Sesuai dengan Perda kota Palembang, Pemkot telah mengeluarkan dan menetapkan lokasi-lokasi kantong parkir yang telah disediakan, seiring itu juga telah disediakan para juru-juru parkir yang lengkap dengan indentitasnya dan tentu sudah ada data-datanya di Pemkot Palembang,” jelas Cherly Panggar Besi.

Satpol PP Kota Palembang juga akan menindak tegas PKL liar yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, khususnya di jalan protokol.

“Masyarakat Kota Palembang khususnya bagi pemilik tempat yang menyewakan lokasinya sebagai tempat usaha atau pedagang kaki lima (PKL) padahal tempat tersebut tidak sesuai peruntukannya, untuk lokasi yang dijadikan tempat berdagang ataupun tempat pedagang kaki lima, karena mengganggu ketertiban umum, yakni di bahu jalan di halaman kantor bahkan di jalan fasilitas umum ataupun bahu jalan raya,” terang Cherly Panggar Besi.

Hal ini, lanjut dia, jadi cikal bakal atau ditiru oleh masyarakat yang lainnya karena mendapatkan keuntungan dari menyewakan tempatnya yang tidak sesuai peruntukannya.

“Hal ini jelas melanggar Perda Walikota Palembang di mana salah satu program Pj Walikota untuk meningkatkan PAD kota Palembang yaitu melakukan penertiban-penertiban lokasi pedagang ataupun PKL yang bukan tempat peruntukannya sebagai tempat untuk usaha bagi masyarakat. Yang tidak patuh atau sengaja tidak mau membayar pajak PAD Kota Palembang sehingga tempat tersebut tidak bisa dikelola untuk PAD karena memang itu bukan tempat usaha untuk berdagang atau illegal, khususnya di lokasi yang merupakan jalan protokol sehingga pasti akan ditindak oleh Pol PP karena jelas melanggar Perda Walikota (Nov.74),” tegas Cherly Panggar Besi.

Satpol PP Kota Palembang akan terus melakukan penertiban PKL liar bekerja sama dengan instansi terkait. Namun, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengatasi masalah ini. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli dari PKL liar dan melaporkan keberadaan mereka kepada pihak berwenang.

“Mari kita bersama-sama ciptakan Kota Palembang yang tertib dan bebas dari pungli dan parkir liar. Laporkan kepada kami jika Anda menemukan praktik pungli atau melihat PKL liar di sekitar Anda,” ajak Cherly Panggar Besi.

Pungli dan parkir liar masih menjadi masalah yang meresahkan di Palembang. Upaya dari pihak berwenang terus dilakukan, namun peran masyarakat juga sangat penting dalam mengatasi masalah ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik pungli dan keberadaan PKL liar kepada pihak berwenang. Mari kita bersama-sama ciptakan Kota Palembang yang tertib dan bebas dari pungli dan parkir liar.

Dialog Interaktif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pungli dan parkir liar serta mendorong mereka untuk ikut berpartisipasi dalam upaya penertiban. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan masalah ini dapat segera diatasi dan Kota Palembang menjadi lebih tertib dan nyaman bagi semua. (dhi)