Palembang, Nusaly.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka berinisial R, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PMD Musi Banyuasin, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp27 miliar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Sebelumnya, R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan bukti yang cukup, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 15 Mei 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti untuk menetapkan R sebagai tersangka,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
Dengan ditetapkannya R, total sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2024.
Modus Operandi: Markup Harga Langganan Internet
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah markup harga langganan internet desa. Tersangka R diduga bekerja sama dengan MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Keduanya diduga memanipulasi harga sewa internet di lebih dari 200 desa di Musi Banyuasin.
87 Saksi Telah Diperiksa, Penyelidikan Terus Berlanjut
Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 87 orang saksi dalam kasus ini. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kerugian Negara Mencapai Rp27 Miliar
Potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp27 miliar. Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa seriusnya dampak korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, terutama di pedesaan.
Pasal yang Dilanggar
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidikan Masih Berlanjut
Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa Tim Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegasnya.
Kejati Sumsel Tegas Berantas Korupsi
Penetapan tersangka baru dalam kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya para pejabat publik, untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Kasus korupsi pengadaan jaringan internet desa di Musi Banyuasin ini menjadi sorotan publik. Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dan terus mendalami kasus ini. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. (InSan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Nusaly.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaeDmpqDp2Q5wZaaJp0Q. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.