Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DPRD Sumsel 728x250
Headline

Rapor Merah PROPER 10 Perusahaan di OKI, Alarm Krisis Lingkungan dan Transparansi Dipertanyakan

×

Rapor Merah PROPER 10 Perusahaan di OKI, Alarm Krisis Lingkungan dan Transparansi Dipertanyakan

Share this article
Rapor Merah PROPER 10 Perusahaan di OKI, Alarm Krisis Lingkungan dan Transparansi Dipertanyakan
Rapor Merah PROPER 10 Perusahaan di OKI, Alarm Krisis Lingkungan dan Transparansi Dipertanyakan

Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Industri kelapa sawit, gula serta pengelolaan dan pembuangan sampah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tengah diguncang oleh badai kontroversi. Sepuluh perusahaan yang bergerak pada tiga sektor tersebut di daerah ini mendapatkan rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tahun 2023 terkait pengelolaan lingkungan hidup. Rapor Merah PROPER 10 Perusahaan di OKI ini, yang dirilis dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 546 Tahun 2024, menjadi tamparan keras bagi industri yang kerap dikritik karena dampaknya terhadap lingkungan.

Daftar Panjang Perusahaan Bermasalah

Sepuluh perusahaan yang masuk dalam daftar merah ini bukanlah pemain kecil dalam industri perkebunan:

  1. PT Bintang Harapan Palma – Estate
  2. PT Tempirai Palm Resources
  3. PT Samora Usaha Jaya
  4. PT Persada Sawit Mas
  5. PT Pratama Nusantara Sakti
  6. PT Agro Gemilang Surya
  7. PT Anugrah Surya Agro
  8. PT Dinamika Graha Sarana
  9. PT Pilar Ageng Yanta Akusara Wahya
  10. PT Waringin Agro Jaya

Nama-nama besar ini kini harus berhadapan dengan konsekuensi dari rapor merah yang mereka terima.

Sepuluh perusahaan yang masuk dalam daftar merah
Sepuluh perusahaan yang masuk dalam daftar merah

PROPER: Lebih dari Sekadar Penilaian

PROPER, yang merupakan singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukanlah sekadar penilaian biasa. PROPER adalah instrumen penting yang digunakan pemerintah untuk mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dampak lingkungan dari operasional mereka.

Penilaian PROPER mencakup berbagai aspek, mulai dari pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, efisiensi energi, hingga perlindungan keanekaragaman hayati. Peringkat yang diberikan, yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam, mencerminkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan yang ditetapkan.

Sorotan Tajam pada Perusahaan Industri

Industri kelapa sawit dan gula, meski menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia, telah lama menjadi sorotan karena dampaknya terhadap lingkungan. Deforestasi, hilangnya habitat satwa liar, konflik dengan masyarakat adat, dan emisi gas rumah kaca adalah beberapa isu yang sering dikaitkan dengan industri ini.

Peringkat merah yang diterima oleh sepuluh perusahaan di OKI semakin memperkuat kekhawatiran akan keberlanjutan industri ini. Rapor merah ini menjadi indikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum mampu mengelola dampak lingkungan dari operasional mereka secara bertanggung jawab.

Menurut Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan. “PROPER adalah wujud transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia,” ujarnya.

Kriteria Penilaian yang Ketat dan Komprehensif

KLHK tidak main-main dalam menilai kinerja lingkungan perusahaan. Kriteria penilaian PROPER sangat ketat dan komprehensif, mencakup berbagai aspek seperti:

  • Pengendalian pencemaran: Perusahaan harus mampu mengendalikan pencemaran air, udara, dan tanah yang dihasilkan dari kegiatan operasional mereka.
  • Efisiensi sumber daya: Penggunaan energi, air, dan bahan baku harus efisien untuk mengurangi dampak lingkungan.
  • Pengelolaan limbah: Limbah B3 dan non-B3 harus dikelola dengan baik untuk mencegah pencemaran lingkungan.
  • Perlindungan keanekaragaman hayati: Perusahaan harus berupaya melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati di sekitar wilayah operasional mereka.
  • Pemberdayaan masyarakat: Perusahaan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar, baik melalui program sosial maupun ekonomi.
  • Tanggap bencana dan inovasi: Perusahaan harus memiliki kesiapan dalam menghadapi bencana dan melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerja lingkungan.

Dampak Luas dari Rapor Merah

Peringkat merah PROPER bukan sekadar nilai buruk di atas kertas. Perusahaan yang mendapatkan rapor merah akan menghadapi berbagai konsekuensi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sanksi administratif, seperti denda dan pembekuan izin, adalah konsekuensi langsung yang harus dihadapi.

Namun, dampak yang lebih luas adalah rusaknya reputasi perusahaan. Investor dan konsumen semakin peduli terhadap isu lingkungan, dan perusahaan yang mendapatkan rapor merah akan kehilangan kepercayaan mereka. Hal ini dapat berdampak pada penurunan nilai saham, kesulitan mendapatkan pinjaman, dan bahkan boikot produk.

Transparansi yang Dipertanyakan

Di tengah sorotan terhadap peringkat merah ini, muncul pertanyaan mengenai transparansi proses penilaian PROPER. Dilansir dari detiksumsel.com dalam pemberitaan berjudul Daftar 10 Perusahaan Perkebunan di OKI yang Mendapat Proper Merah dari KLHK RI yang tayang pada Selasa, 21 Mei 2024 20:14 WIB, Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan DLH OKI, Yulia Mirna, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penilaian dan tidak memiliki akses terhadap data capaian kinerja perusahaan.

“Dinas Lingkungan Hidup OKI tidak punya kewenangan untuk melihat penilaian capaian kinerja perusahaan itu. Jadi kami tidak tau, taunya sudah keluar SK penilaian dari KLHK,” ungkap Yulia Mirna seperti dikutip dari detiksumsel.com.

Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi ketidakadilan dan kurangnya akuntabilitas dalam proses penilaian. Masyarakat dan pemerintah daerah berhak mengetahui bagaimana penilaian dilakukan dan apa saja indikator yang digunakan. Keterbukaan informasi ini penting untuk memastikan bahwa penilaian PROPER dilakukan secara adil dan objektif.

Tantangan dan Peluang bagi Industri Sawit

Rapor merah PROPER bagi sepuluh perusahaan di OKI adalah peringatan keras bagi perusahaan secara keseluruhan. Ini adalah momentum bagi industri untuk berbenah diri dan membuktikan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Perusahaan-perusahaan harus menyadari bahwa pengelolaan lingkungan yang baik bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

Pemerintah juga memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian PROPER. Dengan meningkatkan keterbukaan informasi, pemerintah dapat membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa PROPER benar-benar menjadi alat yang efektif untuk mendorong perbaikan pengelolaan lingkungan di sektor industri. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.