Penyerahan rancangan peraturan daerah menjadi tahapan awal evaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.
MUARADUA, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna, Senin (29/06/2026).
Penyerahan tersebut menjadi tahapan awal evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki proses pembahasan di DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati OKU Selatan Abusama menghadiri langsung rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Selatan Hisdan Kadir didampingi Wakil Ketua I Yohana Yuda Yanti Abusama, serta turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, para Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Akuntabilitas Pelaksanaan Anggaran
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban anggaran ini merupakan instrumen berkala dalam siklus tata kelola keuangan daerah.
Dokumen tersebut memuat realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sepanjang tahun anggaran 2025 yang telah selesai dilaksanakan oleh pihak eksekutif.
Bupati OKU Selatan Abusama menyebut penyampaian Raperda tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD 2025 sekaligus bagian dari prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di Kabupaten OKU Selatan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dokumen Raperda tersebut dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan kepada DPRD OKU Selatan.
Prosesi serah terima ini menandai beralihnya dokumen ke ranah legislatif untuk dicermati lebih lanjut.
Aspirasi Reses Ikut Menjadi Bahan Pembahasan
Dalam rapat yang sama, DPRD OKU Selatan juga menyampaikan laporan hasil reses ketiga dari masing-masing daerah pemilihan sebagai bagian dari agenda paripurna.
Laporan tersebut memuat berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD selama masa reses.
Selain membahas Raperda pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian aspirasi masyarakat hasil reses sebagai bahan masukan bagi proses pembangunan daerah.
Integrasi antara laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dan penyampaian hasil serapan lapangan tersebut ditujukan bagi keberlanjutan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Setelah diserahkan kepada DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (andi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
