MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Laporan Utama

Anggaran Rp 57,8 Miliar Cair Besok, Pemkab OKI Salurkan THR untuk 9.785 Pegawai dan Anggota DPRD

Anggaran Rp 57,8 Miliar Cair Besok, Pemkab OKI Salurkan THR untuk 9.785 Pegawai dan Anggota DPRD
Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat. Dok. Istimewa

Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Total alokasi mencapai Rp 57,8 miliar. Pencairan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi lokal menjelang Idul Fitri 1447 H.

KAYU AGUNG, NUSALY – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) cair serentak. Penyaluran dijadwalkan masuk ke rekening pegawai pada Jumat (13/3/2026).

Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, menegaskan kesiapan administratif pencairan tersebut. Penyaluran ini mencakup ribuan pegawai negeri, tenaga kontrak, hingga anggota legislatif yang telah menunggu kepastian dana untuk kebutuhan Lebaran.

“Di Jumat besok secara serentak THR seluruh PNS dan juga PPPK disalurkan ke rekening masing-masing. Total besaran komponen THR saja mencapai Rp 49,7 miliar,” ujar Farlidena, Kamis (12/3/2026).

Guru dan Tenaga Kesehatan Terbanyak

Data BPKAD mencatat total penerima THR mencapai 9.785 orang. Kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendominasi dengan jumlah 5.602 orang.

Rinciannya, terdapat 3.187 pegawai teknis, 2.848 tenaga guru, dan 1.367 tenaga kesehatan. Sektor pendidikan dan kesehatan memang menjadi porsi terbesar dalam belanja pegawai di Kabupaten OKI.

Di kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), total penerima mencapai 4.136 orang. Komposisi ini terdiri dari 3.268 guru, 467 tenaga kesehatan, serta 401 tenaga teknis. Selain itu, hak tunjangan ini juga diberikan kepada 45 anggota DPRD Kabupaten OKI.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Farlidena, yang akrab disapa Abur, menjelaskan bahwa angka Rp 49,7 miliar tersebut belum termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemerintah Kabupaten OKI juga mengalokasikan anggaran khusus TPP THR sebesar Rp 8,1 miliar.

Jika digabungkan, total dana yang dikucurkan Pemkab OKI mencapai Rp 57,8 miliar. TPP merupakan penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang diberikan untuk mengukur prestasi dan beban kerja pegawai.

“TPP ini tujuannya meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan. Besaran TPP tiap orang bervariasi,” ucap Abur.

Dasar Hukum Penyaluran

Penyaluran dana puluhan miliar ini mengikuti regulasi pemerintah pusat. Landasan utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini membahas pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara dan pensiunan tahun 2026.

Sebelum eksekusi, daerah harus menunggu petunjuk teknis Menteri Keuangan. Percepatan pencairan di pertengahan Maret ini bertujuan agar ASN memiliki waktu cukup untuk belanja kebutuhan rumah tangga sebelum puncak arus mudik.

Kucuran dana Rp 57,8 miliar ini diharapkan memberi dampak instan pada daya beli masyarakat di Ogan Komering Ilir. Perputaran uang dari 9.000 lebih pegawai ini diprediksi akan menggerakkan omzet pedagang di pasar tradisional dan pusat belanja lokal selama periode Ramadhan. (dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version