Dunia pendidikan di Kabupaten OKU Timur kini sedang berpacu dengan waktu. Regulasi pusat yang mematok berakhirnya masa bakti guru non-ASN pada akhir 2026 meninggalkan lubang menganga pada ketersediaan tenaga pendidik, mengingat ratusan honorer di Bumi Sebiduk Sehaluan masih menjadi tulang punggung di ruang-ruang kelas sekolah negeri.
MARTAPURA, NUSALY – Kebijakan pusat yang mewajibkan seluruh pengajar di sekolah negeri berstatus ASN mulai 1 Januari 2027 kini menjadi “bom waktu” bagi daerah. Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pintu bagi guru honorer di sekolah negeri akan resmi tertutup dalam waktu kurang dari satu tahun ke depan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur, Wakimin, tidak memungkiri bahwa ketergantungan daerah terhadap tenaga pengajar non-ASN masih berada pada level yang sangat tinggi. Ia menegaskan, peran mereka selama ini bukan sekadar pelengkap, melainkan penopang utama di tengah defisit guru PNS maupun PPPK.
“Tenaga pengajar non-ASN masih memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di daerah ini,” ujar Wakimin usai peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur, Senin (4/5/2026).
Anomali Antara Regulasi dan Realitas
Data internal menunjukkan terdapat sekitar 300 guru non-ASN yang hingga kini masih aktif mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri di OKU Timur. Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud OKU Timur, Erwin, M.Pd, menilai penghapusan status honorer secara serentak tanpa adanya substitusi yang sepadan berisiko menciptakan krisis pengajar di lapangan.
Kekhawatiran ini cukup beralasan. Selama ini, honorer menjadi solusi instan bagi sekolah untuk menutupi gelombang pensiun dan lambatnya pembukaan formasi ASN baru. Pembayarannya pun masih bisa ditopang secara administratif melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau diterapkan sekarang, tentu akan berdampak pada proses belajar mengajar karena kita masih kekurangan guru ASN,” jelas Erwin.
Menagih Solusi Transisi
Meski regulasi telah terbit, pihak Disdikbud OKU Timur mengaku masih berada dalam ruang abu-abu terkait teknis eksekusi di lapangan. Juknis lanjutan dari pemerintah pusat menjadi hal yang paling dinanti guna memastikan 300 pengajar tersebut tidak langsung kehilangan mata pencaharian, sementara siswa tidak kehilangan guru.
“Regulasinya memang sudah ada, tetapi untuk teknis penerapannya kami masih menunggu kejelasan,” tambah Erwin.
Persoalan ini menegaskan bahwa penyeragaman kualitas guru melalui status ASN di Jakarta seringkali tidak selaras dengan kondisi geografis dan administratif di daerah. Tanpa langkah transisi yang realistis, ambisi pemerintah meningkatkan standar kompetensi guru justru berisiko mengorbankan hak belajar siswa di wilayah pelosok. (wan)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
