MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Kamtibmas

Berbekal Laporan Warga, Budidaya Ganja di OKU Selatan Terbongkar

Berbekal Laporan Warga, Budidaya Ganja di OKU Selatan Terbongkar
Aparat kepolisian mengamankan seorang pria bernama Zulkarnain (34) yang diduga kuat menanam secara mandiri serta mengedarkan hasil panen narkotika golongan I jenis ganja itu di wilayah hukum OKU Selatan. Dok. Humas Polres OKU Selatan

Kepekaan masyarakat di Kecamatan Banding Agung memutus rantai peredaran narkotika golongan satu seberat 2,6 kilogram yang ditanam secara terselubung di dalam rumah kontrakan

MUARADUA, NUSALY – Kedewasaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman peredaran narkotika terbukti menjadi elemen krusial bagi penegakan hukum di tingkat tapak.

Berkat kepekaan dan laporan cepat dari warga setempat, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil membongkar praktik budidaya sekaligus pengedaran tanaman ganja di permukiman padat Desa Way Timah, Kecamatan Banding Agung.

Dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Kamis (4/6/2026) sore, aparat kepolisian mengamankan seorang pria bernama Zulkarnain (34). Tersangka yang merupakan warga setempat tersebut diduga kuat menanam secara mandiri serta mengedarkan hasil panen narkotika golongan I jenis ganja itu di wilayah hukum OKU Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima oleh Satresnarkoba Polres OKU Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Masyarakat menginformasikan adanya indikasi aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di salah satu sudut desa mereka.

Informasi awal ini langsung direspons cepat oleh petugas melalui serangkaian penyelidikan rahasia untuk memastikan identitas pelaku serta memetakan lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut.

Penggerebekan di rumah kontrakan

Setelah mengumpulkan data lapangan yang cukup dan valid, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, SH, bergerak menuju lokasi target operasi. Dalam penindakan ini, Kasat Resnarkoba didampingi oleh KBO Satresnarkoba IPDA Trian Hardianto serta Kanit II Satresnarkoba IPDA Prayudho Wibowo, SH, C.PHR.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan yang dicurigai di kawasan Desa Way Timah. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka Zulkarnain yang berada di dalam rumah tanpa perlawanan.

Pemeriksaan dilanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut ruangan serta area pekarangan kontrakan dengan disaksikan oleh perwakilan warga setempat.

Petugas menemukan bukti budidaya yang mengejutkan, berupa tiga batang tanaman ganja yang tumbuh subur di dalam pot plastik berwarna hitam. Tanaman tersebut diperkirakan telah mencapai tinggi sekitar 195 sentimeter atau hampir dua meter.

Penyitaan barang bukti kering

Selain tanaman yang masih hidup, polisi menemukan tumpukan daun ganja kering siap edar yang disimpan secara rahasia di dalam laci lemari plastik berwarna cokelat. Setelah dilakukan pengumpulan dan penimbangan secara saksama oleh petugas, total berat bruto keseluruhan barang bukti ganja yang disita mencapai sekitar 2,6 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Zulkarnain mengakui bahwa dirinya menanam, merawat, dan memanen tanaman terlarang tersebut seorang diri di area huniannya. Ia juga berterus terang bahwa sebagian dari hasil budidaya ganja kering itu telah sempat ia jual kepada beberapa orang pembeli.

Guna kepentingan penyidikan yang lebih akuntabel dan pengembangan jaringan peredaran, tersangka beserta seluruh barang bukti berupa tanaman dalam pot hitam dan laci penyimpanan plastik kini telah diamankan di markas Satresnarkoba Polres OKU Selatan di Muaradua.

Perlindungan bagi ruang hidup publik

Atas perbuatan pidana tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melihat volume dan berat barang bukti tanaman serta daun kering yang ditemukan melebihi batas kepemilikan pribadi, tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana yang tergolong berat sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.

Keberhasilan penindakan ini menonjolkan arti penting dari konsep jurnalisme harapan, di mana ancaman kriminalitas di tingkat pedesaan berhasil dieliminasi berkat sinergi yang kokoh antara masyarakat yang peduli lingkungan dan aparat yang responsif.

Langkah tegas dari Polres OKU Selatan ini menjadi komitmen nyata untuk memberantas penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok wilayah.

Penghentian aktivitas budidaya rumahan ini tidak sekadar bermakna sebagai penegakan hukum formal, melainkan sebuah tindakan preventif yang nyata dalam melindungi masa depan generasi muda dan memelihara ketertiban sosial yang sehat di Kabupaten OKU Selatan. (andi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version