BeritaHukumKabarNusaKriminal

Kades Sugih Waras Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda 500 Juta, Bayar Uang Pengganti Rp 682.594.050

×

Kades Sugih Waras Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda 500 Juta, Bayar Uang Pengganti Rp 682.594.050

Share this article

PALEMBANG, Nusaly.comKorupsi Dana Desa (DD) hingga menyebabkan kerugian negara Rp 680 juta, Kades Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, A Nasponi (46) dituntut lima tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/11/2021).

Dihadapan majelis hakim, Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, Iwan Setiadi menerangkan terdakwa dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

KPU OKI

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A Nasponi, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan dipotong masa tahanan, selama menjalani persidangan dan tahanan, dengan denda Rp 500 juta, subsider 2 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Dijelaskan JPU, dengan pertimbangan memberatkan, akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara, khususnya kabupaten Empat Lawang. Dengan pertimbangan meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 682.594.050, dengan ketentuan apabila tidak membayar selama sebulan setelah putusan dengan kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa, apabila tidak mencukupi maka diganti pidana selama 2 tahun,” tegas Iwan Setiadi.

Penasihat Hukum terdakwa, Azrianti SH dan Romaita SH menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan dalam waktu sepekan ini.

“Terdakwa mengaku menggunakan anggaran itu. Dalam pembelaan akan meminta keringanan, atas tuntutan karena terdakwa sudah mengakui, belum dikembalikan kerugian negara, karena Pasal 2 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, untuk hukuman pidana penjara atau seumur hidup,” jelas Azrianti.

Peristiwa berawal saat Desa Sugih Waras mendapatkan kucuran dana Desa sebesar Rp 789 juta lebih dan di tahun 2018 mendapat kucuran Dana Desa lagi sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Menurut perincian setiap tahunnya, dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, seperti proyek jalan, proyek embung, pembangunan lapangan volly, proyek tangga pemandian. (*)

Sumber: Mattanews.co

KPU OKI