JAKARTA, NUSALY — Wacana revisi Undang-Undang Penyiaran kembali memanas seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital. Isu ketidakadilan regulasi menjadi sorotan utama dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (15/9/2025).
Dalam forum tersebut, Arfi Bambani Amri, Ketua Tim Kedaulatan Digital Generasi Digital Indonesia (GRADASI), menjadi narasumber kunci. Ia secara lugas menggarisbawahi adanya jurang perbedaan aturan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform internet, yang menurutnya menciptakan “ketidakadilan” di mata hukum.
Ketidakselarasan Aturan di Era Digital
Menurut Arfi, Undang-Undang Penyiaran yang ada saat ini lahir dari semangat transisi demokrasi dan euforia kebebasan pers. Namun, ia menilai, regulasi tersebut belum sepenuhnya menyadari lompatan teknologi informasi yang begitu cepat.
“Ada ketidakadilan antara platform Internet dan Lembaga Penyiaran,” kata Arfi dalam paparannya. Ia mencontohkan, konten-konten yang beredar di internet, seperti podcast, dapat dengan bebas menampilkan adegan merokok, makan, atau minum. Hal ini sangat kontras dengan aturan ketat yang berlaku bagi lembaga penyiaran, yang melarang keras hal-hal serupa.
Selain itu, Arfi juga menyoroti konten-konten yang berbau seksual atau kekerasan. Platform internet cenderung memiliki toleransi yang lebih longgar, sementara lembaga penyiaran dibatasi oleh aturan yang sangat ketat untuk melindungi khalayak, terutama anak-anak.
Pengalaman Jurnalis dan Akademisi di Balik Pandangan Kritis
Pandangan Arfi Bambani Amri tidak datang tanpa dasar. Ia adalah sosok yang memiliki pengalaman panjang di dunia media dan kebijakan publik. Ia dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2014-2017, dan kini menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2024-2029. Latar belakang akademisnya sebagai lulusan Master in Public Administration dari Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore, juga memberikan bobot analisis yang mendalam.
Dalam paparannya, Arfi menekankan bahwa revisi UU Penyiaran menjadi sebuah keharusan agar aturan main dapat sejalan dengan perkembangan teknologi digital, menciptakan ekosistem media yang lebih adil dan relevan.
GRADASI, sebagai organisasi yang bergerak untuk menciptakan ruang digital yang berdaulat, aman, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu kedaulatan digital dan memberikan kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan publik. (awn)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.