PALEMBANG, NUSALY – Kecelakaan lalu lintas berat (laka berat) yang melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Palembang, tepatnya di depan area Surveyor Indonesia, pada Kamis (9/10/2025) dini hari. Insiden tragis ini mengakibatkan satu orang pengemudi meninggal dunia (MD) di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban meninggal dunia adalah Galang Alfa Reza (19), pengemudi Truk Isuzu dengan nomor polisi BG-8696-NK. Korban mengalami luka parah dan fatal, termasuk patah terbuka pada paha dan kaki, serta luka robek di selangkangan.
Kecelakaan yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB ini juga menyebabkan satu orang penumpang Truk Isuzu, Edi Novianto (36), mengalami luka ringan dan kini mendapat perawatan di RS Permata Palembang. Kerugian materiil ditaksir mencapai angka Rp50.000.000,-.
Kronologi: Truk Kecepatan Tinggi Tabrak Truk Mogok
Unit Truk Losbak Nissan BG-8611-LU yang dikemudikan oleh Dedi Hidayat (45) diketahui sedang dalam kondisi berhenti di lajur sebelah kanan jalan sejak pukul 14.00 WIB sehari sebelumnya karena mengalami kerusakan pada pull pump oil kendaraan. Pengemudi Truk Nissan dilaporkan dalam kondisi sehat.
Naas, menjelang subuh, datang Mobil Truk Isuzu yang dikemudikan oleh Galang Alfa Reza melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang Jalan Sukasari menuju Simpang Pallem.
Setibanya di lokasi, Polisi menduga pengemudi Truk Isuzu kurang konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Truk Isuzu menghantam keras bagian belakang sebelah kiri dari Truk Losbak Nissan yang sedang terparkir tersebut.
Dampak tabrakan keras ini membuat pengemudi Truk Isuzu, Galang Alfa Reza, mengalami luka berat yang fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kelalaian Pengemudi Jadi Penyebab Utama
Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (13/10/25).
“Kami menyimpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan ini adalah kelalaian dari pengemudi Truk Isuzu berinisial GAR,” ujar Iptu Hermanto melalui sambungan telepon seluler.
Menurutnya, hasil olah TKP dan keterangan saksi menunjukkan kendaraan Truk Isuzu melaju dengan kecepatan tinggi, kurang konsentrasi, dan tidak dapat menguasai laju kendaraannya hingga menabrak truk lain yang sedang mogok dan berhenti di lajur kanan.
Penyebab utama kecelakaan ini disimpulkan akibat kelalaian dari pengemudi Truk Isuzu, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kedua unit kendaraan yang terlibat serta satu lembar STNK Truk Losbak Nissan.
Iptu Hermanto mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan besar, untuk selalu memastikan kondisi fisik prima dan fokus saat berkendara.
“Bagi kendaraan yang mengalami mogok di jalan, wajib memasang rambu pengaman atau penanda yang jelas dan mudah terlihat, terutama saat berhenti di lajur jalan, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tutupnya, menekankan aspek keselamatan berlalu lintas. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.