MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Humaniora

Bisa Batal demi Hukum Fikih, Kenali Batas Kuota Patungan Kurban Sapi dan Kambing

Bisa Batal demi Hukum Fikih, Kenali Batas Kuota Patungan Kurban Sapi dan Kambing
Urunan beli sapi Idul Adha bisa batal jika salah hitung kuota. Pahami batas maksimal tujuh orang dan syarat fisik ternak menurut fikih. Foto: Ilustrasi. Dok. Nusaly.com

Praktik urunan modal untuk membeli hewan kurban menjelang Idul Adha jamak dilakukan masyarakat di Indonesia. Namun, syariat Islam menetapkan batas tegas mengenai kuota maksimal kepala dan kriteria fisik hewan agar ibadah tersebut dinilai sah.

PALEMBANG, NUSALY – Gairah umat Islam di Sumatera Selatan untuk menunaikan ibadah kurban menjelang Hari Raya Idul Adha sering kali membentur keterbatasan finansial di tingkat personal.

Sebagai jalan keluar, skema urunan modal antar-warga menjadi tren yang marak diterapkan di berbagai masjid dan pemukiman guna menyiasati mahalnya harga hewan ternak di pasaran.

Ibadah yang berstatus hukum sunah muakkad atau sangat dianjurkan ini memiliki landasan teologis yang kuat, salah satunya termaktub dalam Al-Quran surah Al-Kautsar ayat 2 yang memerintahkan pelaksanaan salat dan penyembelihan kurban.

Namun, di tengah tingginya antusiasme kelompok warga untuk berserikat membeli hewan, hukum fikih Islam sebenarnya telah mematok batas tegas.

Langkah ini dilakukan agar niat baik tersebut tidak gugur secara syariat akibat salah perhitungan kuota atau keliru memilih kondisi fisik ternak.

Batas Maksimal Kepala dalam Satu Hewan

Pola patungan dalam kurban tidak bisa digeneralisasikan pada semua jenis binatang. Fikih klasik yang bersumber dari tradisi mazhab menetapkan bahwa toleransi berserikat hanya berlaku untuk jenis hewan mamalia besar tertentu, bukan pada hewan kecil.

Merujuk pada ketentuan yang dihimpun dari literatur NU Online, syariat Islam mengunci kuota maksimal patungan untuk satu ekor unta atau sapi hanya boleh diisi oleh maksimal tujuh orang pelanggan.

Sebaliknya, pembatasan kaku diterapkan pada komoditas kambing atau domba, di mana satu ekornya hanya sah diposisikan sebagai representasi kurban dari satu orang mudhohi (orang yang berkurban).

Aturan pembatasan ini bersandar pada keputusan hukum dari hadis riwayat Muslim, di mana sahabat Jabir ra menceritakan momentum saat Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk berserikat dalam penyembelihan unta dan sapi dengan rasio satu ekor untuk tujuh orang.

Penguatan metodologi ini juga ditegaskan oleh ulama terkemuka Ibnu Qudamah dalam kitab legendaris Al-Mughni.

Beliau mengonfirmasi adanya konsensus mayoritas ulama yang melarang penambahan jumlah anggota patungan melebihi batas tujuh orang untuk komoditas sapi.

Jika sebuah kelompok memasukkan orang kedelapan dalam satu nota pembelian sapi, maka status ibadah kurban seluruh kelompok tersebut terancam batal secara fikih dan fasid menjadi sekadar sembelihan daging biasa.

Standar Usia dan Karantina Fisik Ternak

Selain urusan jumlah kepala dalam nota patungan, panitia kurban di tingkat tapak juga wajib jeli melihat indikator usia serta riwayat kesehatan hewan yang disediakan pedagang.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melansir lima parameter utama yang menjadi barometer sah tidaknya hewan kurban di mata syariat.

Pertama, aspek jenis hewan harus masuk dalam kategori an’am (binatang ternak) yang disepakati, yakni unta, sapi, kerbau, atau kambing.

Kedua, urusan kematangan usia menjadi indikator krusial yang sering kali luput dari pengawasan mata awam di lapak pedagang. Standar usia minimal yang wajib dipenuhi meliputi:

  • Unta: Minimal telah menginjak usia 5 tahun dan bersiap memasuki tahun ke-6.
  • Sapi/Kerbau: Minimal telah menginjak usia 2 tahun dan bersiap memasuki tahun ke-3.
  • Kambing/Domba: Minimal telah menginjak usia 1 tahun dan bersiap memasuki tahun ke-2.

Menolak Komoditas Cacat dan Ilegal

Tiga parameter pelapis berikutnya menyasar pada kualitas fisik dan asal-usul perolehan hewan.

Doktrin fikih yang ditulis Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah menggarisbawahi bahwa hewan yang akan dipersembahkan untuk ibadah harus berada dalam performa fisik terbaik tanpa kekurangan bagian tubuh utama.

Sistem penyaringan di lapangan harus mengeliminasi ternak yang mengalami cacat permanen seperti buta sebelah mata, pincang kaki, memiliki penyakit kulit akut (buduk), hingga kondisi badan yang kurus kering sampai kelihatan sumsum tulangnya.

Hewan yang sedang dalam fase sakit atau mengalami penurunan imunitas tubuh juga harus disingkirkan dari daftar beli demi menjaga aspek higienitas daging saat didistribusikan ke masyarakat.

Faktor terakhir yang menjadi mahkota kesahan kurban adalah status kepemilikan yang halal. Syariat Islam memutus keabsahan kurban jika hewan yang disembelih bersumber dari rekam jejak kriminal, seperti hasil pencurian, penjarahan, atau transaksi curang lainnya.

Prinsip kejujuran dan keikhlasan modal inilah yang menjadi penentu utama apakah esensi ibadah patungan yang digalang masyarakat mampu mencapai derajat takwa, atau justru terjebak pada ruang pamer sosial belaka di tengah perayaan hari besar umat. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version