MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Hukum & Peradilan

Bongkar Rekayasa Amuk Massa di OKU Selatan, Polisi Ringkus Pembunuh di Kebun Kopi

Bongkar Rekayasa Amuk Massa di OKU Selatan, Polisi Ringkus Pembunuh di Kebun Kopi
Polisi bongkar skenario palsu amuk massa dalam kasus tewasnya EA di OKU Selatan. Satu pelaku diringkus, satu tersangka lain diburu. Dok. Humas Polda Sumsel

Siasat mengaburkan tindak pidana dengan narasi penghakiman sepihak oleh warga akhirnya dipatahkan oleh kejelian penyelidikan ilmiah. Langkah hukum ini menjadi jaminan penegakan keadilan sekaligus peringatan keras terhadap praktik main hakim sendiri.

OKU SELATAN, NUSALY — Upaya pengaburan fakta dalam kasus kematian tragis seorang warga di kawasan pedalaman Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran kepolisian.

Narasi awal yang menyebutkan korban tewas akibat amuk massa karena kedapatan mencuri hasil bumi, terbukti hanya merupakan skenario bohong yang dirancang untuk menutupi aksi pembunuhan berencana.

Kepastian pembongkaran teka-teki kriminal tersebut mengemuka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan melakukan gelar perkara mendalam pada Jumat (22/5/2026).

Polisi menemukan bukti kuat bahwa korban berinisial EA (46) sengaja dihabisi oleh sejumlah pelaku di kawasan perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, pada akhir April lalu.

Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka utama, yakni pria berinisial J (28) dan D (52). Tersangka J saat ini telah berhasil diamankan secara fisik di Mapokes OKU Selatan, sementara tersangka D yang diduga ikut membidani aksi pengeroyokan maut tersebut kini berstatus buron dan masuk dalam daftar pengejaran tim buser gabungan.

“Penyidik menyimpulkan bahwa cerita mengenai amuk massa yang beredar sebelumnya hanyalah rekayasa murni para pelaku untuk menghindar dari jerat pidana. Satu tersangka telah diamankan, dan satu lagi masih dalam pemburuan intensif di lapangan,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya di Palembang, Sabtu (23/5/2026).

Kejelian dari kejanggalan fisik

Kasus ini bermula ketika jasad EA ditemukan tergeletak tak bernyawa di sela-sela pohon kopi warga pada Jumat (24/4/2026) silam.

Saat itu, opini yang berkembang di tengah pemukiman pedesaan mengklaim bahwa korban tewas akibat dikeroyok warga setelah kepergok melakukan percobaan pencurian biji kopi kering. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Muaradua untuk pemeriksaan medis awal.

Kendati demikian, pihak keluarga korban tidak begitu saja memercayai kronologi sepihak yang digulirkan. Kakak kandung korban menemukan sejumlah kejanggalan fisik pada pola luka di tubuh adiknya yang tidak identik dengan karakteristik luka akibat amuk massa spontan, melainkan lebih mengarah pada serangan terarah dari senjata tajam maupun tumpul.

Berbekal kecurigaan tersebut, keluarga korban langsung membuat laporan resmi guna meminta keadilan. Langkah penyelidikan bergerak cepat dengan memeriksa kembali para saksi kunci dan mencocokkan alat bukti di tempat kejadian perkara.

Siasat pelaku J akhirnya runtuh saat dirinya diinterogasi intensif, di mana ia mengakui seluruh perbuatannya bersama D yang telah direncanakan sebelumnya.

Menariknya, saat rekayasa ini terbongkar, tersangka J ternyata sudah berada di dalam Rumah Tahanan Polres OKU Selatan atas kasus pidana lain, yakni perkara penguasaan senjata tajam tanpa izin. Kondisi ini memudahkan penyidik untuk langsung mengubah status hukumnya menjadi tersangka utama pembunuhan.

Penerapan pasal KUHP baru

Langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai rekayasa hukum ini mendapat perhatian dari sejumlah pengamat hukum pidana di Sumatera Selatan.

Keberanian penyidik dalam membongkar kebohongan publik ini dinilai krusial untuk mencegah normalisasi tindakan main hakim sendiri di wilayah sentra pertanian yang sering kali dijadikan kedok untuk melegalkan pembunuhan.

Guna memberikan efek jera yang maksimal, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi hukum nasional terbaru.

J dan D dibidik dengan Pasal 458 Ayat 1 dan atau Pasal 262 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman kurungan penjara yang sangat berat.

Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh jajaran reserse di daerah akan memberikan dukungan penuh untuk memburu tersangka D ke berbagai wilayah pelarian. Otoritas penegak hukum meminta masyarakat di sekitar Buay Runjung untuk tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada hukum yang berlaku.

Konsistensi pemburuan ini menjadi pertaruhan penting bagi pemulihan rasa aman warga di wilayah perkebunan OKU Selatan.

Ketegasan polisi dalam meruntuhkan skenario palsu amuk massa ini diharapkan mampu mengembalikan marwah pengadilan yang sah, sekaligus menegaskan pesan bahwa sekecil apa pun kebohongan yang dirajut untuk menutupi nyawa manusia pasti akan terendus oleh keadilan. (dhi/radit)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version