Muba Maju Lebih Cepat

Catut Tanda Tangan Bupati, Pemkab Muba Seret Manipulator Surat ke Ranah Hukum

Catut Tanda Tangan Bupati, Pemkab Muba Seret Manipulator Surat ke Ranah Hukum
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oktarizal, Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita, Plt Kepala Dinas Kominfo Daud Amri saat konferensi pers bersama awak media di Virtual Room Dinas Kominfo Muba, Senin (8/6/2026). Dok. Istimewa

Dokumen tiruan yang viral di media sosial dipastikan hasil rekayasa digital dari surat resmi Dinas Lingkungan Hidup guna menyebarkan fitnah publik

SEKAYU, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengambil sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyebaran informasi palsu yang merusak integritas institusi daerah.

Otoritas hukum Pemkab Muba memastikan bakal menempuh jalur hukum secara resmi guna mempidanakan aktor intelektual di balik peredaran surat imbauan fiktif yang mencatut nama dan tanda tangan Bupati Muba, H M Toha Tohet SH.

Sikap tegas tersebut diumumkan secara terbuka oleh jajaran pejabat teras dalam konferensi pers bersama awak media di Virtual Room Dinas Kominfo Muba, Senin (8/6/2026).

Pernyataan bersama ini dikawal langsung oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oktarizal, Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita, Plt Kepala Dinas Kominfo Daud Amri, serta Kabag SDA Rangga Perdana Putera.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Yunita, menegaskan bahwa tindakan perekayasa dokumen tersebut telah melanggar batas hukum pidana.

Kasus ini tidak lagi dipandang sekadar keisengan digital, melainkan sebuah tindakan kejahatan yang terstruktur karena dengan sengaja mengubah substansi dokumen negara untuk membangun narasi fitnah di tengah masyarakat.

“Melihat dampak dari peredaran surat tersebut, kami dari Bagian Hukum mengambil langkah tegas. Ini bukan hanya pemalsuan tanda tangan, tetapi juga ada pemotongan narasi asli yang mengarah pada fitnah. Kami akan memprosesnya secara hukum,” ujar Yunita di Sekayu.

Modus manipulasi

Berdasarkan hasil penelusuran teknis yang dilakukan oleh tim internal, Pemkab Muba berhasil membongkar asal-usul dokumen yang menjadi pemantik polemik tersebut.

Plt Kepala DLH Muba, Oktarizal, mengungkapkan bahwa surat hoaks yang beredar luas di jagat maya tersebut merupakan hasil modifikasi ilegal dari dokumen resmi milik dinasnya.

Surat yang asli sebenarnya merupakan laporan resmi dari DLH Muba setebal enam halaman yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, di mana pada salah satu lembarannya memang tertera tanda tangan sah Bupati Muba. Namun, oleh pelaku, dokumen tersebut dipotong secara digital hingga hanya menyisakan satu halaman.

Pelaku juga sengaja menghapus poin-poin krusial dalam isi surat asli dan menambahkan sisipan gambar asing yang tidak pernah ada dalam arsip negara. Hasil verifikasi visual menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara tanda tangan hasil rekayasa dalam surat hoaks tersebut dengan tanda tangan asli milik Bupati Toha Tohet.

Filter informasi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba, Daud Amri, memaparkan bahwa radar pemantauan siber miliknya mendeteksi dokumen palsu tersebut pertama kali menyebar melalui platform media sosial.

Ironisnya, materi manipulatif itu sempat dikutip dan disebarluaskan oleh salah satu media digital tanpa melalui proses verifikasi yang ketat.

Penyebaran informasi yang tidak valid dan menyesatkan seperti ini dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu keresahan sosial serta mencederai kepercayaan publik terhadap saluran informasi resmi pemerintahan.

Kominfo mengimbau netizen agar lebih cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan dokumen yang beredar di ruang liar media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai dokumen yang beredar di media sosial. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah daerah,” kata Daud Amri memungkasi keterangannya. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version