TANJUNG SELOR, NUSALY – Bayang-bayang Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjanjikan kemajuan ekonomi di Kalimantan Utara kini harus berhadapan dengan realitas pahit di ruang sidang. Pada Kamis (8/1/2026), Pengadilan Negeri Tanjung Selor menjadi saksi dimulainya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi. Mereka menggugat skema pembangunan yang dianggap telah merampas ruang hidup demi kepentingan industri.
Kasus ini menjadi anomali hukum yang ekstrem: warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah sejak 2009, namun pada 2011, tanah tersebut secara sepihak “ditumpangi” oleh izin korporasi, mulai dari HGU PT Bulungan Citra Agro Persada hingga HGB PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI).
“Tanah ini adalah sumber hidup kami, dan kami tidak pernah melepaskannya kepada siapa pun,” ujar Arman, warga penggugat yang berdiri di garis depan perlawanan.
Lubang Hitam Pendapatan Negara Senilai Rp 1,4 Triliun
Konflik Mangkupadi bukan hanya urusan patok tanah, melainkan skandal fiskal. Data dari Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara mengungkap angka yang mengejutkan: negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga ±Rp 1,425 triliun.
Angka ini muncul dari karut-marut administrasi perizinan yang membuat penerimaan negara dari BPHTB dan PPh Final tidak terserap optimal akibat status lahan yang bermasalah secara hukum.
Bagi warga, pembiaran selama satu dekade ini telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp 10 miliar. Skala kerugian ini menunjukkan bahwa ketika negara alfa dalam melindungi hak warganya, yang dirugikan bukan hanya rakyat kecil, melainkan juga kas negara itu sendiri.
Menguji Transparansi di Balik Pintu Sidang yang Tertutup
Ironi muncul sejak sidang pertama digelar. Meski berstatus terbuka untuk umum, pihak pengadilan melarang awak media meliput jalannya persidangan.
Larangan ini memicu kritik keras dari Muhammad Sirul Haq, pengacara pendamping warga, yang menilai ada upaya menutup-nutupi fakta publik di balik proyek raksasa ini. “Pembatasan jurnalistik di kasus sepenting ini mencederai prinsip akuntabilitas peradilan kita,” tegasnya.
“Pembatasan terhadap kerja jurnalistik mencederai prinsip akuntabilitas, terlebih perkara ini menyangkut kepentingan publik yang luas dan status PSN yang didanai serta didukung negara,” ujar Sirul Haq.
PSN Bukan Cek Kosong untuk Merampas Hak Rakyat
Pengamat kebijakan publik dari Jaringan Advokasi Gerakan Amanah (JAGA), Wildan, menilai kasus ini sebagai potret kerentanan sistem agraria di tengah gempuran ambisi investasi. Menurutnya, konflik di Mangkupadi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak privat di Indonesia.
“Jika SHM yang diterbitkan negara pada 2009 bisa dikalahkan begitu saja oleh HGU industri yang muncul kemudian, maka esensi kepastian hukum di negeri ini sedang dipertanyakan. Status PSN yang seringkali digunakan sebagai instrumen percepatan, dalam praktiknya di lapangan berisiko menjadi pembenar atas pengabaian kajian HAM dan lingkungan yang partisipatif,” jelas Wildan.
Wildan menambahkan bahwa tuntutan warga untuk menghentikan aktivitas PLTU batubara di kawasan tersebut adalah bentuk perlindungan ekologis yang mendasar.
“Pembangunan tanpa keadilan ekologis dan pengakuan terhadap hak milik sah adalah model pertumbuhan yang rapuh. Kita tidak bisa mengklaim kemajuan jika pondasinya adalah perampasan yang dilegalkan oleh status proyek nasional,” pungkasnya.
Warga kini mendesak pembatalan seluruh izin yang cacat hukum dan penghapusan status PSN di atas lahan mereka. Mereka tidak menolak kemajuan, namun mereka menolak menjadi tumbal di atas tanah yang secara sah mereka miliki sendiri.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
