KAYUAGUNG, NUSALY — Upaya pengungkapan tindak pidana narkotika oleh jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) di Desa Ulak Jermun, Jumat (9/1/2026), menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga Anggi Frandiko (33). Anggi, yang diamankan bersama barang bukti satu bungkus plastik diduga sabu dan timbangan digital, dinyatakan meninggal dunia di RSUD Kayuagung pada pukul 21.10 WIB.
Kapolres OKI Ajun Komisaris Besar Eko Rubiyanto mengonfirmasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok. Namun, proses pemindahan Anggi ke Mapolres OKI diwarnai insiden fisik. Polisi menyebut Anggi sempat melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata petugas, sementara kehadiran kerumunan warga di lokasi memaksa petugas segera mengevakuasi terduga demi menjaga situasi keamanan.
Ibu kandung Anggi, Maslina (59), menuturkan bahwa anaknya diamankan oleh sekitar 10 orang berpakaian preman pada waktu Maghrib. Ia mengaku baru mendapat kabar kematian putranya dari tetangga sekitar pukul 21.00 WIB. “Harus dituntut, mana hukumannya seberat-beratnya. Minta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian,” ujar Maslina saat ditemui di kediamannya, Sabtu (10/1/2026).
Anomali 20 Menit di Mapolres
Berdasarkan pemberitaan di berbagai media yang beredar, Anggi tiba di Mapolres pada pukul 20.00 WIB. Namun, hanya dalam waktu 20 menit, kondisi kesehatannya dilaporkan menurun drastis sehingga harus dirujuk ke RSUD Kayuagung pada pukul 20.20 WIB. Jeda waktu yang sangat sempit sejak tiba di kantor polisi dalam kondisi “situasi terkendali” hingga dinyatakan kritis ini memicu keraguan keluarga.
Keluarga menduga terdapat luka benturan benda tumpul di bagian kepala korban yang timbul dalam proses penangkapan. Untuk menjawab keraguan tersebut, Maslina menegaskan bahwa keluarga meminta prosedur otopsi dilakukan di RSUD Kayuagung. Langkah ini dipandang perlu guna membuktikan apakah kematian Anggi disebabkan oleh faktor medis alami atau dampak dari kontak fisik keras saat penangkapan.
Kasus serupa
Dugaan kekerasan dalam pengawasan otoritas kepolisian (death in custody) menjadi isu krusial yang sering disoroti lembaga hak asasi manusia. Merujuk data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pola kematian yang sangat cepat pasca-penangkapan sering kali berakar pada penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.
Kasus ini memiliki kemiripan dengan kematian Henry Alfree Bakari di Batam pada Agustus 2020, yang meninggal tak lama setelah ditangkap dengan kondisi luka lebam dan kepala diperban.
Peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad, dalam kasus serupa menekankan bahwa penyiksaan yang mengakibatkan kematian merupakan pelanggaran pidana serius.
Menurut dia, penindakan terhadap anggota polisi yang terlibat tidak boleh berhenti pada sanksi etik dan disiplin, melainkan harus diseret ke pengadilan umum demi memutus rantai impunitas.
Urgensi Transparansi
Hingga saat ini, redaksi belum mendapatkan respons atas upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kasat Narkoba Polres OKI terkait standar operasional penggunaan kekuatan di lapangan. Keheningan otoritas di tengah tuntutan keluarga hanya akan memperlebar ruang skeptisisme publik.
Rencana keluarga untuk melaporkan insiden ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjadi langkah lanjut untuk menguji integritas prosedur penangkapan tersebut.
Hasil otopsi nantinya akan menjadi bukti kunci: apakah Anggi meninggal akibat faktor kesehatan ataukah terdapat penggunaan kekuatan yang melampaui batas kewenangan. Di bawah supremasi hukum, tidak boleh ada nyawa yang hilang tanpa penjelasan yang akuntabel.
(emen/dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
