PALEMBANG, NUSALY — Dinamika penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan memasuki babak baru seiring dengan rotasi kepemimpinan di tubuh Korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Aula Kejati Sumsel, Senin (12/1/2026).
Mutasi ini bukan sekadar penyegaran struktural rutin, melainkan langkah strategis untuk merespons kompleksitas hukum yang kian berkembang. Pelantikan ini diharapkan mampu mengakselerasi performa kejaksaan di daerah dalam menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik.
Pergeseran Nakhoda di Lima Daerah
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, lima pejabat resmi mengemban amanah baru sebagai pimpinan di tingkat kabupaten/kota. I Gede Widhartama resmi dilantik sebagai Kajari Ogan Komering Ilir (OKI) menggantikan Sumantri. Sementara itu, posisi Kajari Prabumulih kini dijabat oleh Asvera Primadona menggantikan Khristiya Lutfiasandhi.
Pergeseran juga terjadi di wilayah Muara Enim, di mana Gunawan Wisnu Murdiyanto mengisi posisi yang sebelumnya ditinggalkan Zulfahmi. Untuk wilayah Musi Rawas, kepemimpinan beralih kepada Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad yang menggantikan Vivi Eka Fatma. Terakhir, Hamidi resmi menjabat sebagai Kajari PALI menggantikan Farriman Isandi Siregar.
Pelantikan ini disaksikan secara langsung oleh Asisten Bidang Intelijen, Totok Bambang Sapto Dwidjo, serta Asisten Bidang Pengawasan, Farhan, yang bertindak sebagai saksi formal prosesi pengambilan sumpah.
Tantangan KUHP dan KUHAP Terbaru
Dalam amanatnya, Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa para pejabat baru memikul tanggung jawab besar untuk segera menyelaraskan kinerja dengan regulasi hukum yang terus bertransformasi. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah urgensi pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat daerah.
Kajati meminta agar para Kajari memastikan seluruh langkah penegakan hukum selaras dan relevan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Adaptasi regulasi ini dipandang penting agar tidak terjadi celah hukum dalam pelayanan keadilan di masyarakat.
“Kepada para pejabat yang baru dilantik, saya harap dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, menjalankan tugas secara maksimal, serta senantiasa menjaga marwah institusi,” tegas Ketut Sumedana.
Optimalisasi Anggaran dan Komunikasi Forkopimda
Selain aspek teknis hukum, Kajati juga menyoroti aspek manajerial organisasi. Para Kajari diinstruksikan untuk segera mengoptimalkan pelaksanaan program kerja sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan. Disiplin waktu dan profesionalisme kerja menjadi parameter utama yang tidak bisa ditawar.
Ketut juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi kolaboratif dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta masyarakat luas. Sinergi ini dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim penegakan hukum yang kondusif dan humanis di wilayah masing-masing.
Melalui regenerasi kepemimpinan ini, Kejati Sumsel berupaya menjawab tuntutan reformasi birokrasi yang lebih transparan. Publik kini menanti langkah nyata dari lima Kajari baru tersebut dalam mewujudkan keadilan hukum yang substansial di Sumatera Selatan.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
