Hukum & Kriminal

Langkah Tegas Kejari OKI Mengusut Penyelewengan Dana KUR BSI Senilai Sembilan Miliar Rupiah

Komitmen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam memberantas korupsi di sektor perbankan memasuki babak baru. Penahanan tiga tersangka dalam skandal KUR menjadi bukti keseriusan institusi dalam melindungi hak-hak ekonomi petani tambak udang.

Langkah Tegas Kejari OKI Mengusut Penyelewengan Dana KUR BSI Senilai Sembilan Miliar Rupiah
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit 2, Kamis sore (8/1/2026). (Dok. Istimewa)

KAYUAGUNG, NUSALYKejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan tajinya dalam mengawal uang negara yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Pada Kamis sore (8/1/2026), institusi yang dipimpin oleh H. Sumantri ini resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit 2.

Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9.564.522.131,71 ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, dana yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi bagi para petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para oknum yang terlibat.

Bedah Modus Operandi dan Peran Para Tersangka

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari OKI H. Sumantri, didampingi Kasi Intelijen Agung Setiawan dan Kasi Pidsus Parid Purnomo, membeberkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti sah. Ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran krusial dalam skandal yang terjadi pada rentang tahun 2022-2023 tersebut.

Mereka adalah SS (Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira), LN (Sekretaris PT KIM), dan SN yang merupakan mantan Micro Relationship Manager di BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Modus yang digunakan tergolong sistematis; pengajuan kredit yang secara administratif tidak memenuhi syarat tetap diloloskan oleh tersangka SN, sementara dana yang cair justru dialirkan ke rekening perusahaan pribadi milik tersangka SS.

“Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening perusahaan, sementara buku tabungan para petani dikuasai oleh pihak tertentu. Ini jelas melanggar ketentuan, di mana dana subsidi KUR tidak diperbolehkan dicairkan kepada korporasi,” tegas H. Sumantri.

Komitmen Kejari OKI Melindungi Hak Ekonomi Rakyat

Kepala Kejari OKI H. Sumantri, didampingi Kasi Intelijen Agung Setiawan dan Kasi Pidsus Parid Purnomo. (Dok. Kejari OKI)

Langkah cepat Kejari OKI melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas II B Kayuagung selama 20 hari ke depan merupakan strategi untuk mempercepat proses penyidikan. Hal ini juga menjadi pesan kuat kepada publik bahwa tidak ada ruang bagi penyelewengan dana subsidi yang menyasar sektor produktif masyarakat pedesaan.

Para tersangka kini dijerat dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam masa peralihan, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah hukum ini tidak hanya sekadar memproses pelaku, tetapi juga upaya dalam memulihkan kerugian negara yang timbul.

Kejaksaan Negeri OKI menegaskan akan terus mendalami setiap alat bukti dan saksi-saksi tambahan untuk memastikan kasus ini terbongkar secara utuh.

“Kami berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga terang benderang. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah prioritas kami demi keadilan bagi para petani di Kabupaten OKI,” pungkas H. Sumantri.

Upaya Kejaksaan Negeri OKI dalam membongkar skandal korupsi bernilai miliaran rupiah ini memberikan harapan baru bagi masyarakat di pesisir Sungai Menang. Di tengah tantangan ekonomi, kehadiran jaksa sebagai garda terdepan dalam mengawal dana publik menjadi jaminan bahwa setiap rupiah subsidi negara harus sampai ke tangan yang berhak, bukan berakhir di kantong para pemburu rente.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version