KAYUAGUNG, NUSALY – Persidangan kasus kekerasan ekstrem yang menimpa RA (6), seorang bocah sekolah dasar di Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kayuagung. Pada sidang Rabu (7/1/2026), terdakwa Rosi Yanto (20) melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai respons atas tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum terdakwa, Novi Yanto SH, menyatakan bahwa pihaknya kini sepakat dengan penerapan Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak yang diajukan JPU. Meski sebelumnya sempat memandang Pasal 338 KUHP lebih relevan, tim pembela akhirnya menerima unsur-unsur dalam undang-undang perlindungan anak tersebut setelah melalui kajian internal tim hukum.
Namun, Novi secara tegas menolak jenis hukuman mati yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia berargumen bahwa terdapat beberapa faktor yang seharusnya dapat meringankan hukuman bagi Rosi Yanto, antara lain sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan jujur atas perbuatannya, rasa penyesalan, serta status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa Bertahan pada Tuntutan Maksimal Demi Keadilan
Menanggapi pembelaan tersebut, Tim JPU Kejari OKI yang diketuai oleh Indah Kumala Dewi SH dan Rivaldo SH, menyatakan tetap pada tuntutan awal. Jaksa menilai bahwa permohonan keringanan hukuman dari pihak terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, mengingat sifat perbuatan terdakwa yang tergolong sangat keji.
Fakta persidangan mengungkap bahwa tindakan kekerasan dan rudapaksa dilakukan saat korban masih dalam keadaan hidup. Selain itu, muncul indikasi bahwa terdakwa diduga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak-anak lain, meski tidak dilaporkan. Kekejian yang terstruktur ini menjadi dasar kuat bagi JPU untuk tidak memberikan ruang keringanan.
“Ini memang tuntutan yang mewakili rasa keadilan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan pihak pusat setuju untuk menuntut pidana mati,” tegas Rivaldo usai persidangan.
Menanti Putusan Majelis Hakim PN Kayuagung
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini menjadi sorotan publik luas karena menyangkut perlindungan hak anak dan batasan penerapan hukuman maksimal di Indonesia. JPU telah membuktikan dakwaannya melalui Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum utama.
Kini, nasib Rosi Yanto sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Apakah pertimbangan sikap kooperatif terdakwa mampu menggoyahkan keyakinan hakim, ataukah fakta kekejian luar biasa akan berujung pada vonis mati sebagaimana tuntutan Jaksa.
Sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada Rabu (14/1/2026). Momentum tersebut akan menjadi jawaban atas pencarian keadilan panjang bagi keluarga korban serta penegasan komitmen hukum dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan predator seksual di wilayah Ogan Komering Ilir.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
