Hukum & Kriminal

Transisi KUHP Baru Warnai Penundaan Putusan Kasus Pembunuhan Anak di OKI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menunda pembacaan putusan terhadap Rosi Yanto, terdakwa pembunuhan dan kekerasan seksual anak di Pedamaran. Selain faktor teknis, hakim tengah mendalami sinkronisasi aturan dalam KUHP dan KUHAP baru sebelum menentukan nasib terdakwa yang terancam pidana mati.

Transisi KUHP Baru Warnai Penundaan Putusan Kasus Pembunuhan Anak di OKI
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (14/1/2026), Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang pembacaan vonis hingga 28 Januari mendatang. (Dok. Diansyah/Palpres)

KAYUAGUNG, NUSALY — Harapan keluarga korban untuk segera mendapatkan kepastian hukum atas tragedi yang menimpa RA (6) harus tertunda. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (14/1/2026), Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang pembacaan vonis hingga 28 Januari mendatang.

Ketua Majelis Hakim, Nofita Dwi Wahyuni, menjelaskan bahwa penundaan ini berkaitan erat dengan agenda peningkatan kapasitas hakim mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku secara nasional. Langkah ini diambil guna memastikan putusan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang presisi di tengah masa transisi regulasi pidana di Indonesia.

Empati yang Tak Terbendung di Ruang Sidang

Penundaan ini disambut dengan kekecewaan mendalam oleh orang tua korban, Indrawadi dan Melis Akhirani. Bagi mereka, setiap detik penundaan adalah beban emosional yang panjang. Melis bahkan tak kuasa menahan tangis dan amarah saat melihat terdakwa Rosi Yanto keluar dari ruang sidang.

“Ayolah sekali saja saya memukulnya. Ini obat bagi saya,” ucap Melis di tengah isak tangisnya. Ungkapan ini menjadi potret betapa luka kemanusiaan dalam kasus ini masih sangat menganga, menuntut kehadiran negara melalui putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan publik.

Menakar Relevansi Pasal dan Ancaman Pidana Mati

Sejak berkas perkara ini dinyatakan P21 pada November 2025, arah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI tetap konsisten pada hukuman maksimal. Meskipun JPU sempat mempertimbangkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pada akhirnya Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak dipilih sebagai instrumen hukum utama untuk menuntut pidana mati.

Ketua Tim JPU, Indah Kumala Dewi, menegaskan keyakinannya bahwa fakta persidangan telah memperkuat tuntutan mereka. “Kita tunggu saja. Keyakinan kami tampaknya searah dengan majelis hakim. Namun, jika nanti putusan tidak memenuhi rasa keadilan, kami siap mengambil langkah hukum banding,” tegas Indah.

Kehati-hatian Hakim di Tengah Sorotan Publik

Penasihat hukum terdakwa, Novi Yanto, menilai langkah hakim sebagai bentuk kehati-hatian yang patut dihormati. Menurutnya, penerapan aturan KUHP baru memang membutuhkan ketelitian ekstra, terutama dalam kasus dengan ancaman pidana mati yang menjadi perhatian luas masyarakat.

Sebelumnya, tim pembela telah mengajukan pembelaan (pledoi) yang memohon keringanan hukuman dengan alasan sikap kooperatif terdakwa. Namun, dengan segala bukti kekerasan seksual dan pembunuhan yang terungkap, publik kini menanti apakah “pedang keadilan” PN Kayuagung akan jatuh seberat tuntutan jaksa atau justru memberikan perspektif hukum lain dalam bingkai regulasi baru.

Bagi masyarakat Ogan Komering Ilir, kasus ini bukan sekadar urusan vonis penjara atau mati, melainkan ujian bagi sistem peradilan dalam melindungi hak anak dan memberikan “obat” bagi hati nurani rakyat yang terluka.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version