MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Laporan Utama

Dakwaan Sidang Perdana Korupsi BSI Bongkar Aliran Uang Pelicin Oknum Perbankan

Dakwaan Sidang Perdana Korupsi BSI Bongkar Aliran Uang Pelicin Oknum Perbankan
Berkas dakwaan sidang perdana korupsi KUR BSI OKU membongkar detail nominal uang pelicin yang diterima oknum internal perbankan. Dok. Indra/Nusaly.com

Babak baru pembuktian skandal rasuah penyaluran kredit usaha rakyat di Kabupaten Ogan Komering Ilir mulai bergulir di meja hijau. Berkas dakwaan kejaksaan langsung menyasar detail nominal komisi yang melumasi pelarian dana subsidi tersebut.

PALEMBANG, NUSALY – Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II yang merugikan negara Rp 9,5 miliar memasuki fase progresif.

Setelah berbulan-bulan bergulir di tingkat penyidikan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, jalinan persengkongkolan antara oknum internal perbankan dan korporasi penjamin (avalist) tersebut kini resmi dibuka ke publik.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/5/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI langsung menghentakkan ruang sidang lewat pemaparan fakta finansial terperinci.

Fokus dakwaan langsung menguliti bagaimana aliran dana haram mengalir guna memuluskan penyimpangan modal kerja 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Sungai Menang, OKI.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing ini memperjelas posisi terdakwa Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager BSI yang berada di garda depan verifikasi berkas perbankan.

Ia terungkap menerima uang pelicin atau fee sebesar Rp 68.669.000 dari terdakwa Sapriyadi Susanto, Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (KIM).

Nominal komisi inilah yang menjadi pelumas utama sehingga pihak bank bersedia meloloskan berkas administrasi kemitraan PT KIM meskipun tidak memenuhi syarat wajib.

Imbas dari kompromi ilegal tersebut, puluhan petani tambak udang di lapangan dipaksa menandatangani lembaran dokumen akad pembiayaan yang masih kosong tanpa adanya perincian hak finansial yang jelas.

Penyitaan aset pemulihan

Meski aliran dana pelicin itu sempat berjalan mulus sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2023, JPU membacakan bahwa seluruh nominal uang tersebut saat ini statusnya telah berhasil disita.

Uang puluhan juta itu kini dititipkan di rekening penampungan Kejari OKI untuk dijadikan barang bukti mutlak di pengadilan.

Sitaan komisi tersebut menjadi instrumen awal bagi pemulihan kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit final Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 yang diterbitkan per 31 Desember 2025, total penyelewengan dana KUR bersubsidi ini menyisakan tunggakan kredit macet murni senilai Rp 9.530.000.000 dari total pagu pembiayaan awal yang dicairkan sebesar Rp 12,4 miliar.

Selain membongkar detail transaksi internal, sidang perdana ini juga diwarnai dengan kejutan strategi hukum dari pihak kejaksaan. Jaksa mulai menguji implementasi Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional untuk melapis undang-undang tipikor lama, sebuah langkah progresif dalam penegakan hukum kejahatan perbankan di Sumatra Selatan.

Tanpa perlawanan eksepsi

Ketajaman berkas dakwaan mengenai aliran dana ini tampaknya membuat kubu pertahanan para terdakwa tidak berkutik. Usai mendengarkan pembacaan amar dakwaan secara utuh, terdakwa Syaifudin, Sapriyadi Susanto, beserta Liswan (Sekretaris PT KIM) melalui tim penasihat hukum masing-masing langsung menyatakan sikap pasrah dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Sikap terdakwa yang tidak melakukan perlawanan formal terhadap keabsahan dakwaan ini otomatis memotong birokrasi persidangan. Alur kasus tidak perlu lagi melewati tahapan putusan sela dan bisa langsung melompat ke agenda pokok perkara, yaitu pemeriksaan materi pembuktian pada pekan depan.

Menanggapi kepasrahan kubu terdakwa, tim JPU Kejari OKI langsung mengambil langkah agresif untuk mempercepat penuntasan kasus di Bumi Parameswara ini.

Kejaksaan mengumumkan telah mengunci strategi pembuktian total dengan menyiapkan sedikitnya 30 orang saksi dari berbagai unsur—termasuk perwakilan petani petambak yang menjadi korban manipulasi—serta empat orang ahli multidisiplin.

Bongkarnya angka nominal pelicin dan kepasrahan para terdakwa di sidang perdana ini menjadi sinyal kuat bahwa teka-teki penyelewengan dana jaminan ekonomi rakyat di pesisir OKI akan berjalan dalam tempo singkat. Kehadiran puluhan saksi pada pekan depan akan menjadi panggung utama untuk menguliti ke mana saja sisa aliran uang miliaran rupiah tersebut dilarikan. (InSan)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version