Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Data & Visual

Babak Baru Korupsi Pokir OKU, KPK Kejar Jejak Digital Bupati Teddy

×

Babak Baru Korupsi Pokir OKU, KPK Kejar Jejak Digital Bupati Teddy

Sebarkan artikel ini

Kasus dugaan korupsi suap fee Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak genting. Jaksa KPK RI secara terbuka mengisyaratkan pengembangan kasus lanjutan, setelah ditemukannya bukti digital yang membongkar adanya komunikasi dan pemantauan proyek aktif oleh Bupati Teddy Meilwansyah—meski di tengah klaim ketidakaktifan politik.

Babak Baru Korupsi Pokir OKU, KPK Kejar Jejak Digital Bupati Teddy
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Moh Takdir Suhan SH MH. Foto: Dok. sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (21/10/2025) menjadi saksi bisu tidak hanya atas pembuktian dakwaan terhadap empat terdakwa—mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta anggota DPRD Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin—tetapi juga sinyal kuat adanya babak baru penyelidikan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Moh Takdir Suhan SH MH, usai persidangan menegaskan bahwa kasus ini belum akan berhenti. Dari sejumlah fakta dan bukti digital yang muncul, Jaksa KPK menemukan potensi besar untuk pengembangan perkara.

“Ada beberapa fakta sidang yang akan kami analisa lebih lanjut. Setiap keterangan dan bukti digital yang muncul di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah berikutnya,” ujar Moh Takdir Suhan. Pernyataan ini secara eksplisit membuka peluang penyidikan lanjutan, yang berarti kasus ini berpotensi menyeret nama-nama baru di lingkungan Pemkab OKU.

Pembongkaran Klaim Timeline Politik: Jejak Digital Sang Bupati

Fokus utama Jaksa KPK tertuju pada kesaksian Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan bukti digital yang mengiringinya. Temuan ini secara langsung menantang strategi pertahanan yang sebelumnya dilancarkan oleh tim hukum terdakwa Nopriansyah, yang berargumen bahwa Teddy tidak terlibat karena adanya jeda status politik pasca pengunduran diri sebagai ASN.

Jaksa KPK mengungkap adanya jejak digital berupa komunikasi aktif antara Teddy Meilwansyah dengan sejumlah pihak kunci. Komunikasi tersebut mencakup spektrum luas aktor politik dan teknis, termasuk dengan M. Iqbal Alisyahbana (Pj Bupati yang disebut pihak pertahanan bertanggung jawab atas Pokir), Nopriansyah (terdakwa mantan Kadis PUPR) bersama Setiawan, serta staf inti seperti sekretaris pribadi Alal dan ajudan bernama Revo.

Baca juga  Pilkada OKI H-17, Pj Bupati dan Bawaslu Gaungkan Netralitas dan Pilkada Damai

Inti dari komunikasi tersebut adalah pemantauan terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR OKU, bahkan saat Teddy tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati. Fakta ini secara mendasar meruntuhkan klaim pertahanan yang menyatakan ketidakterlibatan Teddy pada kurun waktu krusial pengesahan anggaran. Komunikasi aktif tersebut mengindikasikan adanya intervensi non-formal terhadap proyek daerah, sebuah temuan yang menjadi key insight bagi pembaca premium.

Pelanggaran Netralitas ASN: Pintu Masuk Penyelidikan Etika dan Pidana

Selain komunikasi proyek, Jaksa KPK juga menyertakan bukti digital berupa foto yang diambil saat gugatan Pilkada OKU berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Dalam foto tersebut, Teddy Meilwansyah terlihat berpose bersama beberapa kepala dinas, termasuk terdakwa Nopriansyah. Meskipun Teddy membantah pertemuan itu bersifat politis, Jaksa KPK menilai tindakan tersebut melanggar prinsip netralitas ASN.

“ASN tidak boleh memberikan dukungan politik dalam bentuk apa pun. Fakta-fakta ini tentu akan kami analisa lebih dalam,” tegas Moh Takdir Suhan.

Penggunaan bukti pelanggaran netralitas ASN ini merupakan langkah strategis KPK. Pelanggaran etika kepegawaian dapat menjadi jembatan untuk membuktikan adanya hubungan khusus dan penyalahgunaan wewenang antara pejabat eksekutif (Teddy) dan pihak yang terlibat proyek (Nopriansyah), terutama dalam skema suap fee Pokir.

Latar Belakang Kasus: Konflik Politik dan Suap Rp3,7 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang suap senilai Rp3,7 miliar kepada sejumlah anggota DPRD OKU sebagai imbalan atas pengesahan Rancangan APBD 2025. Anggaran sempat mengalami kebuntuan (deadlock) akibat konflik dua kubu besar di DPRD, yaitu kubu Bertaji dan kubu YPN YESS.

Di tengah kebuntuan itu, anggota dewan mengusulkan paket proyek Pokir fantastis senilai Rp45 miliar. Karena usulan itu tidak bisa diakomodasi langsung, muncullah kesepakatan terselubung antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menyalurkan proyek lewat mekanisme fee. Dari sinilah aliran dana suap diduga mengalir ke beberapa anggota DPRD OKU.

Baca juga  KPK Umumkan Skor SPI Pendidikan 2024 Sebesar 69,50, Temuan Pungutan Liar Jadi Sorotan

Kini, nasib perkara ini sangat bergantung pada keterangan yang akan diberikan oleh terdakwa utama, Nopriansyah. Dengan adanya sinyal kuat dan bukti digital yang terungkap oleh Jaksa KPK, publik menanti babak baru pengusutan kasus yang diduga menyeret banyak nama besar di Kabupaten OKU tersebut. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.