Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Data & Visual

Illegal Drilling Muba dan Ancaman Negara dalam Negara, Payung Hukum Palsu Permen ESDM Jadi Dalih Bisnis Haram

×

Illegal Drilling Muba dan Ancaman Negara dalam Negara, Payung Hukum Palsu Permen ESDM Jadi Dalih Bisnis Haram

Sebarkan artikel ini

Aktivitas Illegal Drilling Muba telah berevolusi menjadi ekonomi bayangan terstruktur, berlindung di balik manipulasi Permen ESDM Nomor 25. Praktik ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerugian fiskal masif karena tidak ada pemasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Eks pelaku mengungkap, kelancaran bisnis haram ini bergantung pada dugaan kooptasi oknum aparat penegak hukum yang berperan sebagai pengawal dan penerima 'uang koordinasi', menyingkap tantangan serius terhadap integritas penegakan hukum di daerah penghasil migas.

Illegal Drilling Muba dan Ancaman Negara dalam Negara, Payung Hukum Palsu Permen ESDM Jadi Dalih Bisnis Haram
Kebakaran Kilang Ilegal. Salah satu kilang minyak ilegal (illegal refinery) di Musi Banyuasin (Muba) terbakar hebat, menimbulkan asap tebal dan korban jiwa. Insiden ini tidak menghalangi aktivitas pengangkutan ribuan barel minyak ilegal keluar Muba. Foto: Dok. Istimewa

MUBA, NUSALY – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang semestinya menjadi penyumbang vital migas bagi negara, kini terancam oleh maraknya praktik usaha ilegal yang tak terbendung, mencakup sektor pengeboran minyak tradisional (illegal drilling), kilang minyak ilegal (illegal refinery), hingga penambangan pasir (galian C) ilegal. Illegal Drilling Muba berkembang masif, yang ditengarai akibat lemahnya penegakan hukum.

Ironisnya, kegiatan ilegal tersebut kini berjalan secara terang-terangan dengan berlindung di balik regulasi negara: Peraturan Menteri ESDM Nomor 25. Hal ini menandai adanya penyalahgunaan otoritas regulasi yang menciptakan payung hukum palsu bagi aneksasi sumber daya alam negara.

Manipulasi Regulasi dan Meluasnya Illegal Drilling Muba

Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 secara prinsip, tidak dimaksudkan untuk memberikan izin sumur minyak baru. Peraturan ini sejatinya mengatur pengelolaan sumur minyak tua peninggalan era kolonial, yang wajib dikelola oleh badan hukum resmi (koperasi/BUMD) dengan hasil yang harus ditampung oleh Pertamina.

Namun, para pelaku usaha kini menggunakan Permen ESDM No. 25 sebagai dalih untuk membuka sumur-sumur minyak baru secara signifikan. Penyalahgunaan ini memicu lonjakan jumlah sumur baru dan meluasnya aktivitas kilang ilegal yang memproduksi minyak siap pakai. Usaha haram Illegal Drilling Muba tersebar luas di sedikitnya sepuluh kecamatan, antara lain Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lincir, Babat Toman, Plakat Tinggi, Lawang Wetan, Sungai Keru, Sekayu, dan Sanga Desa.

Manipulasi Regulasi dan Meluasnya Illegal Drilling Muba
Pengeboran Liar. Sumur minyak tradisional (illegal drilling) di Muba beroperasi secara masif menggunakan kerangka kayu sederhana dan tangki penampungan, memanfaatkan penyalahgunaan Permen ESDM Nomor 25. Foto: Dok. Istimewa

Dimensi Kerugian Fiskal dan Korban Kemanusiaan

Menjamurnya illegal drilling dan illegal refinery telah menimbulkan dampak multidimensi yang sangat memprihatinkan. Kerugian paling nyata adalah kerusakan lingkungan yang masif karena operasi tanpa standar teknis K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan), yang menyebabkan degradasi lahan dan potensi pencemaran air secara permanen.

Baca juga  Polda Sumsel Sasar Hulu Operasi Minyak Ilegal di Muba, Ancam Lingkungan dan Kesejahteraan Warga

Dimensi fatal lainnya adalah korban jiwa dan keselamatan karena insiden kebakaran dan ledakan kerap terjadi. Namun, terlepas dari insiden maut tersebut, anehnya jalanan di Muba tetap ramai dipadati angkutan truk, tangki, fuso, dan tronton yang membawa ribuan barel minyak ilegal, bahkan hingga keluar pulau Jawa. Kerugian terbesar bagi negara adalah dimensi fiskal: ribuan barel minyak keluar dari Muba setiap hari, namun tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muba. Kondisi ini merupakan bentuk kerugian yang sangat nyata dan sistematis terhadap keuangan daerah dan negara.

Kooptasi Aparat: ‘Uang Koordinasi’ sebagai SOP Bisnis

Inti dari kelancaran bisnis ilegal ini adalah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Oknum tersebut berperan krusial, mulai dari pengawal kendaraan pengangkut minyak, hingga petugas yang menerima dana yang disebut ‘uang koordinasi’.

Seorang eks pelaku usaha illegal drilling berinisial AD dari Kecamatan Keluang membenarkan adanya skema kooptasi ini. Menurut AD, kunci kelancaran bisnis tambang ilegal—baik pengeboran, galian C, dan angkutan minyak—adalah koordinasi finansial dengan aparat.

“Sangat banyak pak uangnya, siapa yang tak akan tergoda. Mulai dari koordinasi per drum hasil pengeboran, koordinasi masakan, fee tanah, sampai koordinasi angkutan,” ujar AD, Rabu (14/10/25).

Integritas Hukum dalam Rekayasa Kasus

Integritas Hukum dalam Rekayasa Kasus
Bisnis Tambang Liar. Selain minyak, praktik penambangan pasir (Galian C) ilegal menggunakan alat berat di sepanjang aliran Sungai Musi juga menjamur, memperparah ancaman terhadap lingkungan dan PAD. Foto: Dok. Ist

Persoalan paling serius adalah keretakan dalam integritas hukum. Telah menjadi rahasia umum bahwa dalam setiap insiden kebakaran, hampir tidak pernah ada pengusaha besar ilegal yang terjerat kasus hukum. Penyelidikan kerap direkayasa dengan menunjuk seseorang yang disuruh mengaku sebagai pemilik—yang kemudian dijadikan tersangka—sementara pengusaha sebenarnya lolos dari jerat hukum.

Baca juga  Satu Tahun Kepemimpinan Irjen Rachmad Wibowo, Polda Sumsel Torehkan Prestasi Gemilang

Hal ini melanggar prinsip keadilan dan menegaskan adanya proteksi struktural terhadap para cukong minyak ilegal. Aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi benteng terakhir pertahanan negara terhadap praktik ilegal, justru dituding menjadi bagian dari sistem.

Selain migas, bisnis penambangan pasir (galian C) ilegal di sepanjang aliran Sungai Musi juga menjamur, yang sebagian besar diduga belum mengantongi izin sepenuhnya. Fenomena ini memperkuat indikasi bahwa di Muba, praktik bisnis ilegal telah menjadi ekonomi bayangan yang terintegrasi, menimbulkan tantangan mendasar terhadap tata kelola sumber daya alam dan kepastian hukum. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.