MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Muba Maju Lebih Cepat

DBH Anjlok Rp1,2 Triliun, Pemkab Muba Jajaki Dana Talangan Bank Demi Bayar TPP ASN

DBH Anjlok Rp1,2 Triliun, Pemkab Muba Jajaki Dana Talangan Bank Demi Bayar TPP ASN
Sekretaris Daerah Muba, Drs Syafaruddin MSi, mengonfirmasi bahwa kendala utama macetnya sirkulasi TPP ini murni akibat faktor eksternal. Dok. Diskominfo Muba

Gelombang keresahan melanda ribuan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akibat mandeknya pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai. Defisit anggaran dipicu oleh merosotnya transfer dana dari pemerintah pusat.

SEKAYU, NUSALY – Stabilitas domestik para abdi negara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini sedang diuji.

Mandeknya pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam beberapa waktu terakhir mulai memicu riak-riak kekhawatiran dan memosisikan urusan dapur para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat tapak berada dalam ketidakpastian.

Merespons kasak-kusuk yang kian meruncing di koridor-koridor kantor dinas, Pemerintah Kabupaten (Pemkot) Muba langsung memasang barikade informasi.

Otoritas setempat menjamin bahwa hak keuangan para pegawai tersebut dipastikan tetap dibayarkan penuh tanpa ada kebijakan pemotongan satu persen pun.

Sekretaris Daerah Muba, Drs Syafaruddin MSi, mengonfirmasi bahwa kendala utama macetnya sirkulasi TPP ini murni akibat faktor eksternal.

Pergerakan pencairan kini sepenuhnya bergantung pada linimasa transfer dana segar dari Pemerintah Pusat masuk ke rekening kas daerah.

Defisit Rp1,2 Triliun Goyang Kas Daerah

Syafaruddin secara terbuka membongkar penyebab runtuhnya postur ketahanan fiskal di bumi Serasan Sekate.

Arus kas daerah saat ini sedang mengalami tekanan hebat setelah volume Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi motor utama pendapatan daerah dipangkas secara drastis oleh pusat dengan angka penurunan yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.

Penyusutan anggaran makro ini otomatis mengacaukan manajemen pengaturan arus kas (cash flow) belanja rutin pemerintah daerah.

Imbasnya, pemenuhan belanja pegawai non-gaji terpaksa harus mengalah dan masuk dalam daftar antrean di jalur hilir.

“TKD kita, khususnya DBH, mengalami penurunan sangat signifikan lebih dari Rp1,2 triliun. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah. Keterlambatan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan situasi fiskal yang harus dikelola secara hati-hati,” urai Syafaruddin, Sabtu (16/5/2026).

Pihak manajemen daerah mengaku sangat memaklumi kepanikan para pegawai, terlebih momentum tersendatnya TPP ini berbarengan dengan situasi merangkaknya harga kebutuhan pokok di pasar lokal.

Gaji Bulanan Minus Rp25 Miliar

Potret kerentanan finansial Muba dibedah lebih dalam oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi AP MM. Riki memaparkan adanya jurang pemisah yang lebar antara dana transfer rutin pusat dengan beban riil belanja pegawai harian.

Setiap bulan, kebutuhan absolut untuk membayar gaji murni ASN Pemkab Muba menyedot anggaran hingga kisaran Rp70 miliar. Ironisnya, kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) yang direstui pusat ke kas daerah Muba hanya mentok di angka Rp45 miliar per bulan.

Kalkulasi matematis ini menunjukkan ada defisit berjalan sebesar Rp25 miliar setiap bulan hanya untuk urusan gaji pokok, belum termasuk pemenuhan TPP.

Manajemen keuangan daerah dipaksa memutar otak ekstra keras guna menutupi kekurangan jumbo tersebut dari pos pendapatan asli daerah lainnya yang gerakannya terbatas.

Beban kas daerah kian sesak lantaran BPKAD tidak boleh menghentikan pembiayaan sektor pelayanan wajib publik lainnya, seperti operasional mendasar roda pemerintahan, jaminan kesehatan gratis Universal Health Coverage (UHC), hingga penyaluran reguler Alokasi Dana Desa (ADD) untuk perangkat desa.

Taktik Tiga Kali Gedor Pusat

Meskipun ruang gerak anggaran sangat terbatas, Riki memastikan urusan pemenuhan TPP ASN tetap masuk dalam skala prioritas eksekusi utama. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muba dilaporkan telah melancarkan penetrasi birokrasi ke Jakarta guna menagih utang bayar dari pemerintah pusat.

“TAPD sudah tiga kali menggedor Pemerintah Pusat agar kurang bayar DBH berdasarkan PMK 120 Tahun 2025 dapat segera disalurkan ke Pemerintah Daerah kita,” tegas Riki.

Sembari menunggu kepastian dari kementerian keuangan, Pemkab Muba kini tengah menjajaki opsi darurat yang cukup berani, yakni mengajukan skema bridging finance atau dana talangan langsung dari pihak perbankan.

Siasat pinjaman jangka pendek ini diproyeksikan menjadi bantalan penahan jatuh tempo pembayaran TPP agar keresahan ASN tidak berlarut-larut.

Langkah taktis meminjam dana bank ini diklaim sedang dikaji secara mendalam oleh tim hukum daerah agar eksekusinya tetap berjalan di koridor aman dan tidak menabrak regulasi pengelolaan keuangan negara yang bisa memicu implikasi tindak pidana di kemudian hari. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version