Menyusul kualitas udara Kota Kayuagung yang menembus level berbahaya akibat karhutla, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir resmi mengeluarkan surat edaran penyesuaian kegiatan belajar mengajar, termasuk opsi pembelajaran jarak jauh.
KAYUAGUNG, NUSALY.COM — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah cepat untuk melindungi kesehatan para peserta didik di tengah krisis kabut asap pekat. Dinas Pendidikan Kabupaten OKI resmi menerbitkan surat edaran penyesuaian sistem belajar bagi seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/841/SKR/DISDIK/2026 tentang Kegiatan Pembelajaran Dampak Kabut Asap yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Muhammad Refly MS, S.Sos., M.M..
Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di wilayah OKI serta menindaklanjuti hasil rapat lintas instansi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah pada 1 Oktober 2026.
Rapat koordinasi tersebut turut diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta perwakilan Ketua MKKS dan K3S.
Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan OKI memberikan diskresi kepada masing-masing kepala satuan pendidikan untuk menilai kondisi wilayahnya.
Bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, yang dinilai berada di zona terdampak asap parah, kegiatan pembelajaran diinstruksikan untuk beralih dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring.
Sekolah dapat memanfaatkan berbagai platform penunjang seperti Zoom, Google Classroom, Google Meet, Quizizz, ataupun WhatsApp, dengan catatan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan pembelajaran.
Kendati demikian, pola penyesuaian ini bersifat situasional. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa bagi satuan pendidikan di wilayah yang dinilai tidak terdampak, aktivitas belajar mengajar tetap dilangsungkan secara normal seperti biasa.
Perlakuan khusus turut diterapkan bagi anak-anak usia dini. Khusus untuk jenjang TK dan PAUD yang berada di wilayah terdampak, kegiatan pembelajaran diarahkan secara mandiri di rumah di bawah bimbingan penuh orang tua, disertai komunikasi yang intensif dengan guru kelas.
Kewajiban Laporan Harian dan Batas Waktu Kebijakan
Selain mengatur metode pembelajaran, surat edaran tersebut juga mewajibkan setiap Kepala Sekolah untuk menyampaikan laporan harian kepada Dinas Pendidikan melalui bidang masing-masing mengenai kondisi kualitas udara dan situasi asap di lingkungan sekolah.
Kebijakan tanggap darurat ini mulai berlaku efektif terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2026 sampai dengan 8 Oktober 2026. Pihak Dinas Pendidikan menyatakan bahwa masa berlaku kebijakan ini akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi perkembangan cuaca dan kualitas udara ke depan.
Langkah antisipatif ini diharapkan mampu meminimalisir risiko lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan anak-anak dan tenaga pendidik, di tengah tren kualitas udara Kayuagung yang sempat mencatatkan parameter polutan tinggi pada pemantauan lingkungan. (dhi)
