Pendidikan

Dinas Pendidikan OKU Ancam Copot Kepala Sekolah yang Nekat Pungut Biaya Perpisahan

Dinas Pendidikan OKU Ancam Copot Kepala Sekolah yang Nekat Pungut Biaya Perpisahan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, H Kadarisman, S, Ag. M,si. saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (11/6/26). Dok. Radit/Nusaly.com

Dinas Pendidikan OKU melarang keras segala bentuk iuran seremonial kelulusan tingkat TK hingga SMP dan mewajibkan pembatalan acara yang telanjur memungut biaya dari orang tua murid.

BATURAJA, NUSALYDinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengambil tindakan tegas guna menyudahi polemik biaya seremonial perpisahan sekolah yang kerap membebani finansial orang tua murid menjelang akhir tahun ajaran.

Otoritas pendidikan setempat mengancam akan menjatuhkan sanksi kedinasan berat berupa pencopotan jabatan bagi kepala sekolah negeri yang terbukti nekat menarik pungutan uang maupun barang dengan dalih wisuda atau pelepasan siswa.

Langkah preventif ini diambil menyusul maraknya fenomena pemaksaan seremoni kelulusan di gedung komersial yang dikeluhkan masyarakat luas, terutama di jejaring media sosial.

Guna menghentikan praktik tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menerbitkan Surat Edaran resmi bernomor 400.3.7.5/ 549 /N/XV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik OKU Kadarisman sejak 20 April 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan secara mengikat kepada seluruh Kepala TK, SD, serta SMP negeri maupun swasta di wilayah Bumi Sebimbing Sekundang.

Melalui instruksi tertulis ini, seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk membatalkan rencana acara perpisahan jika format kegiatannya memungut iuran atau dinilai memberatkan wali murid.

Ketegasan Sanksi bagi Sekolah Pembangkang

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Kadarisman menegaskan bahwa pihak dinas tidak akan menoleransi sekolah yang berlindung di balik dalih kesepakatan komite atau keinginan orang tua murid untuk membenarkan penarikan iuran yang mahal.

Aturan pelarangan ini dinilai sudah tersosialisasi secara menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan melalui jejaring komunikasi internal dinas serta akun resmi Instagram @disdikoku_official.

Kadarisman menyatakan bahwa kepatuhan terhadap edaran ini akan menjadi indikator utama dalam penilaian kinerja para pimpinan satuan pendidikan di lapangan. Tim pengawas dan kepala bidang dari Dinas Pendidikan disiapkan untuk turun langsung melakukan pemantauan berkala ke sekolah-sekolah.

“Kalau sekolah negeri, bisa kepala bidang dari dinas turun. Mereka yang masih melaksanakan pungutan berarti sudah tidak patuh dengan aturan. Jika perlu, kepala sekolah negeri itu berhenti dari jabatannya karena mereka memerlukan kebijakan dan kepatuhan terhadap atasan,” ujar Kadarisman dalam wawancara di Baturaja.

Kendati demikian, Kadarisman mengakui adanya batasan kewenangan eksekutif dalam mengintervensi satuan pendidikan swasta. Sanksi pencopotan jabatan secara langsung hanya berlaku bagi kepala sekolah berstatus negeri, sedangkan untuk sekolah swasta penegakannya akan disesuaikan dengan koridor regulasi yang tertera di dalam edaran.

Infografis : Stop pungutan perpisahan sekolah!Perpisahan adalah momen kebersamaan, bukan beban.

Mengembalikan Marwah Pelepasan Siswa

Berdasarkan maklumat resmi yang dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu, terdapat empat poin krusial yang wajib ditaati oleh seluruh pihak sekolah dalam pelaksanaan tutup tahun pelajaran 2025/2026.

Pertama, larangan total terhadap segala bentuk pungutan uang atau barang untuk acara perpisahan murid akhir jenjang. Kedua, kegiatan pelepasan siswa wajib dialihkan ke lingkungan sekolah masing-masing dengan konsep yang sederhana, seperti memanfaatkan halaman sekolah atau fasilitas internal tanpa perlu menyewa gedung mewah.

Ketiga, seluruh rangkaian mata acara perpisahan harus berfokus pada nilai-nilai edukasi dan dilarang keras menampilkan kegiatan yang melanggar norma, etika, maupun kesusilaan.

Keempat, bagi sekolah yang sudah menyusun rencana berbayar atau bermewah-mewahan sebelum surat ini terbit, diwajibkan untuk segera membatalkan agenda tersebut tanpa pengecualian.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan esensi kelulusan sekolah pada transisi jenjang pendidikan anak secara substansial, bukan pada kemeriahan seremonial yang mencederai keadilan sosial bagi keluarga kurang mampu. (radit)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version