Surat edaran baru memotong rantai pembengkakan biaya pelepasan siswa PAUD hingga SMP dengan ancaman sanksi disiplin bagi kepala sekolah yang nekat melanggar
PALEMBANG, NUSALY – Dinas Pendidikan Kota Palembang mengambil langkah progresif untuk mengakhiri polemik tahunan terkait mahalnya biaya seremoni kelulusan pelajar.
Melalui Surat Edaran terbaru, otoritas pendidikan menegaskan aturan ketat yang melarang seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP menggelar acara wisuda atau perpisahan mewah di hotel maupun gedung komersial.
Langkah intervensi ini diambil menyusul banyaknya keluhan di ruang publik mengenai tradisi pelepasan siswa yang sasarannya mulai bergeser dari esensi khidmat menjadi ajang adu gengsi.
Dinamika tersebut kerap memicu tekanan psikologis dan finansial yang berat bagi para orang tua murid, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus atau melarang agenda tahunan pelepasan siswa tersebut. Namun, pihak sekolah diwajibkan mematuhi regulasi ketat demi memayungi hak-hak wali murid.
“Wisuda atau perpisahan sekolah boleh saja dilaksanakan, asalkan tidak bersifat wajib dan tidak memberatkan. Keputusan untuk menyelenggarakan acara tersebut harus murni lahir dari kesepakatan bersama dengan komite sekolah dan orang tua murid, bukan atas instruksi sepihak dari pihak sekolah,” ujar Affan di Palembang, Minggu (7/6/2026).
Memaksimalkan fasilitas internal sekolah
Salah satu poin krusial dalam instruksi baru ini adalah kewajiban untuk mengemas seluruh rangkaian acara secara sederhana dan khidmat di dalam lingkungan sekolah.
Penggunaan fasilitas internal, seperti aula atau halaman sekolah, harus dioptimalkan guna memotong pos anggaran sewa tempat yang selama ini menjadi komponen biaya terbesar.
Disdik juga menggarisbawahi bahwa pembiayaan kegiatan tidak boleh bertumpu pada mekanisme iuran wajib yang sifatnya mengikat atau memaksa.
Sebagai alternatif, sekolah diperbolehkan menerima dukungan dana dari sumbangan donatur atau pihak ketiga yang sah secara hukum, asalkan sifatnya sukarela dan tidak mengikat peserta didik.
Orientasi perayaan kelulusan ini dikembalikan pada esensi apresiasi terhadap capaian belajar anak, bukan pada kemegahan atribut luar seperti sewa toga atau dekorasi panggung yang berlebihan di luar kemampuan riil komunitas sekolah.
Sanksi pembatalan dan disiplin pegawai
Guna memastikan aturan ini tidak sekadar menjadi macan kertas di lapangan, Dinas Pendidikan Kota Palembang membuka ruang pengawasan yang agresif. Pengawas fungsional akan diterjunkan untuk memantau pergerakan rancangan anggaran perpisahan di setiap sekolah.
Affan memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah agar tidak mencoba memanipulasi kesepakatan komite demi melegitimasi pungutan liar.
Jika ditemukan adanya riak penolakan atau indikasi penarikan dana yang tidak wajar di lapangan, sekolah memiliki kewajiban mutlak untuk segera mengoreksi atau membatalkan seluruh rencana acara.
“Apabila dalam proses persiapan di lapangan memicu gejolak di lingkungan wali murid atau ditemukan indikasi penarikan dana yang tidak sesuai ketentuan, maka satuan pendidikan wajib segera menyesuaikan atau bahkan membatalkan seluruh rangkaian kegiatan tersebut,” tegas Affan.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan terbukti terjadi pelanggaran administratif berupa pemaksaan iuran tanpa dasar hukum, Disdik Palembang memastikan akan memproses oknum pimpinan sekolah bersangkutan secara tegas.
Sanksi akan dijatuhkan berdasarkan regulasi disiplin pegawai negeri yang berlaku, sebagai langkah tegas untuk mengembalikan marwah transparansi dan tata kelola pendidikan yang sehat dan berpihak pada kepentingan masa depan anak didik. (desta)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
