DPRD OKU mengesahkan pembidangan kerja legislasi serta meluncurkan raperda inisiatif tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren
BATURAJA, NUSALY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu secara resmi membuka rangkaian pembahasan konstitusional terhadap lima rancangan peraturan daerah untuk tahun sidang 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan fungsi legislasi parlemen dalam menyeleksi produk hukum yang berdampak langsung pada tatanan sosial dan infrastruktur daerah.
Kepastian pembahasan tersebut ditandai dengan dibukanya Rapat Paripurna Kelima DPRD OKU Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026. Sidang paripurna yang digelar di ruang rapat utama gedung dewan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD OKU H Rudi Hartono SE, Rabu (3/6/2026).
Jalannya persidangan bertumpu pada agenda mendengarkan nota pengantar dari pihak eksekutif serta pidato pengantar raperda inisiatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKU. Rangkaian kerja ini berjalan di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Peraturan DPRD OKU Nomor 1 Tahun 2024.
“Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim rapat paripurna kelima DPRD OKU Masa Persidangan ketiga tahun sidang 2026 dengan resmi saya nyatakan dibuka dan dibuka untuk umum,” ujar Rudi Hartono saat mengetok palu sidang penanda dimulainya rapat.
Pembentukan panitia khusus
Guna memastikan proses pembedahan materi hukum berjalan secara spesifik dan akuntabel, pimpinan sidang menetapkan transformasi kerja dari komisi-komisi internal menjadi Panitia Khusus (Pansus). Pembidangan ini dirancang agar setiap regulasi mendapatkan pengawasan ketat dari legislator yang membidangi sektor terkait.
Dalam keputusan pimpinan dewan, Komisi 1 secara resmi ditetapkan menjadi Panitia Khusus 1, Komisi 2 disahkan menjadi Panitia Khusus 2, dan Komisi 3 dialihkan fungsinya menjadi Panitia Khusus 3. Pembagian beban kerja ini dirancang untuk menguji kelayakan akademis dan sosiologis dari seluruh draf regulasi yang masuk.
Langkah pembentukan pansus legislatif ini dikunci melalui penandatanganan Keputusan DPRD OKU yang dilakukan langsung di lantai sidang.
Prosesi penandatanganan ini disaksikan secara saksama oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKU yang sengaja diundang ke depan area sidang untuk menjadi saksi legalitas kerja parlemen. Kehadiran para perwira tinggi militer dan kepolisian di sekeliling meja pimpinan menegaskan kuatnya legitimasi institusional sidang tersebut.
Akumulasi draf regulasi
Parlemen mengonfirmasi bahwa total produk hukum yang masuk ke dalam meja pembahasan berjumlah lima raperda. Jumlah tersebut terdiri dari empat draf yang diajukan oleh pihak eksekutif dan satu raperda murni yang lahir dari hak inisiatif legislatif.
Empat aturan yang diusulkan eksekutif meliputi Raperda tentang Revisi Tata Ruang Wilayah Kabupaten OKU Tahun 2026–2035 serta Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik. Selanjutnya adalah Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Perubahan Modal Dasar pada PT Bank Perekonomian Rakyat Baturaja Persero.
Sementara itu, satu regulasi yang menjadi penanda taji legislasi dewan adalah Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini sengaja diinisiasi oleh Bapemperda sebagai payung perlindungan hukum dan komitmen penguatan sistem pendidikan keagamaan lokal di Ogan Komering Ulu.
“Kami berharap pembahasan rancangan peraturan daerah ini akan berjalan lancar tanpa terkendala dan akhirnya nanti produk hukum daerah yang diterbitkan memberi manfaat bagi kehidupan masyarakat kabupaten OKU,” ucap Rudi Hartono menegaskan esensi marwah regulasi tersebut.
Agenda pandangan fraksi
Pasca-penyerahan dokumen secara simbolis dari Wakil Bupati OKU ke tangan pimpinan dewan, tahapan persidangan akan langsung bergeser ke tingkat fraksi. Parlemen memberikan ruang komprehensif bagi seluruh fraksi untuk membedah materi draf sepanjang malam ini hingga esok hari.
Waktu penelaahan tersebut diberikan agar masing-masing fraksi dewan dapat menyusun berkas Pandangan Umum Anggota DPRD secara matang. Sikap politik dan catatan kritis dari fraksi-fraksi tersebut akan menjadi barometer utama apakah empat raperda eksekutif layak disetujui, sekaligus memperkuat dukungan terhadap raperda pesantren usulan dewan.
Sidang paripurna kelima ini ditangguhkan untuk sementara waktu oleh pimpinan dewan. Agenda akan kembali digulirkan pada Kamis (4/6/2026) pukul 14.00 WIB dengan fokus utama mendengarkan pembacaan pandangan umum fraksi secara kolektif di ruang paripurna. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
