Laporan Utama

Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Panitia Seleksi Mengaku Di-Bypass dalam Penunjukan Distributor

Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Panitia Seleksi Mengaku Di-Bypass dalam Penunjukan Distributor
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi distribusi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Persidangan yang menjerat tiga terdakwa pimpinan BUMN dan swasta ini mengungkap fakta pengabaian SOP seleksi distributor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih. (Foto: NUSALY.COM/Dok. Indra)

Persidangan dugaan korupsi distribusi PT Semen Baturaja Tbk membongkar praktik pintas penunjukan distributor khusus. Panitia seleksi tidak pernah mengevaluasi kualifikasi PT KMM, sementara survei gudang baru digelar usai kontrak ditandatangani.

PALEMBANG, NUSALY.COM — Pengungkapan fakta dalam persidangan perkara dugaan korupsi distribusi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk membongkar rapinya praktik pengabaian tata kelola perusahaan (corporate governance) di tubuh BUMN. Skandal yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih ini memperlihatkan bagaimana mekanisme seleksi resmi sengaja dipangkas demi memberikan karpet merah kepada distributor tertentu.

Perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja M. Jamil (MJ), mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja Dede Parasade (DP), serta Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM) Djie A Lie Alianto (DJ).

Panitia seleksi tak dilibatkan

Kesaksian jajaran internal Semen Baturaja di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat, S.H., M.H., menegaskan adanya kejanggalan mendasar sejak tahap awal kerja sama. Anggota panitia seleksi distributor sekaligus karyawan Semen Baturaja, Muamar Syahreza, mengungkapkan bahwa timnya sama sekali tidak pernah menerima permohonan maupun diperintahkan untuk menilai kelayakan PT KMM sebagai distributor khusus.

Sesuai prosedur operasional standar (SOP), setiap berkas permohonan calon distributor yang masuk ke Direktur Pemasaran wajib diteruskan kepada tim penilai yang terdiri dari lima orang. Tim tersebut dipimpin oleh Vice President Pemasaran Dodi Irawan sebagai koordinator, bersama Vice President Sales Eko David Irawan, Senior Manager Andi Aprizal, Senior Manager Marketing Mirza, serta Muamar Syahreza.

Namun, mekanisme penilain administrasi maupun teknis tersebut tidak pernah berjalan untuk PT KMM. Berkas yang dikelola swasta tersebut langsung diarahkan untuk proyek distribusi khusus tanpa melalui kajian kelayakan dari tim penilai.

Survei gudang setelah kontrak

Kejanggalan penunjukan distributor khusus ini diperkuat oleh keterangan saksi Mirza, mantan Senior Manager Marketing Semen Baturaja. Mirza mengaku sempat diajak oleh terdakwa M. Jamil untuk melakukan survei lokasi gudang milik PT KMM di kawasan Citra Grand City, Jalan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Anehnya, survei lapangan tersebut baru dilaksanakan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama berjalan. Padahal, dalam aturan regulasi BUMN, verifikasi fisik dan survei gudang merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum kontrak disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.

Pintu masuk proyek tol

Konstruksi perkara menunjukkan bahwa penunjukan PT KMM bermula dari kesepakatan tertutup antara M. Jamil, Dede Parasade, dan Djie A Lie Alianto. Untuk memuluskan skema tersebut, M. Jamil menerbitkan surat dukungan bagi PT KMM agar dapat mengamankan pasokan semen pada proyek pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) yang digarap PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Proyek strategis nasional itu kemudian dijadikan pintu masuk untuk membuka jaringan distribusi semen curah PT Semen Baturaja kepada PT KMM.

Tak berhenti di situ, terdakwa Dede Parasade yang saat itu juga menjabat sebagai Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT Semen Baturaja—berupaya menggeser operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Pemindahan ini dirancang agar jaringan distribusi semen zak, mencakup toko ritel hingga gudang penyimpanan milik Semen Baturaja, dapat dialihkan sepenuhnya kepada PT KMM.

Abaikan evaluasi dan kebobolan piutang

Puncak dari pelanggaran prosedur ini terjadi pada 27 September 2018 ketika M. Jamil dan Djie A Lie Alianto menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen. Penandatanganan dilakukan tanpa evaluasi administrasi dan teknis, yang bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta Instruksi Kerja (IK) Marketing & Brand Management 2018.

Dalam operasionalnya, PT KMM mendapatkan keistimewaan berupa fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski PT KMM berulang kali tidak melunasi pembayaran sesuai nilai penebusan, M. Jamil dan Dede Parasade tetap mengucurkan fasilitas penebusan barang.

Guna menyiasati sistem agar plafon penebusan semen tetap terbuka, fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang diberikan secara berulang kali. Tindakan yang melanggar SOP Account Receivable 2019 ini memicu akumulasi piutang macet yang berujung pada kerugian negara hingga Rp 74 miliar lebih. (InSan)

Exit mobile version