Penyidikan kasus dugaan suap izin berlayar yang berlangsung selama lima tahun terakhir mengungkap bobroknya tata kelola pelabuhan di pelosok Ogan Komering Ilir
PALEMBANG, NUSALY – Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mulai menguak tabir tata kelola birokrasi yang mengejutkan.
Selain menjaring sang kepala kantor berinisial IM pada awal Juni lalu, tim penyidik gabungan menemukan fakta bahwa kantor pelayanan publik di wilayah perairan tersebut diduga kuat beroperasi secara fiktif tanpa pernah dihuni oleh para pegawainya.
Fakta tersebut terungkap saat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI bersama Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan ketiga di kantor KUPP yang berlokasi di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sabtu (6/6/2026).
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah, gratifikasi, serta suap terkait pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Saat menggeledah bangunan fisik kantor di daerah pelosok tersebut, penyidik justru menemukan kondisi kantor yang kosong melompong dari aktivitas kedinasan.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, sang pimpinan berinisial IM beserta seluruh staf pegawai KUPP Kelas III Sungai Lumpur diketahui hampir tidak pernah menginjakkan kaki atau berkantor di lokasi yang menjadi garda depan pelayanan transportasi laut tersebut.
Dokumen negara di tangan tenaga sukarela
Kondisi yang memprihatinkan ini membuat proses penyitaan barang bukti oleh penegak hukum berjalan di luar kewajaran. Tim penyidik terpaksa mengamankan sejumlah dokumen penting dan krusial dari tangan seorang petugas keamanan lokal berinisial HA yang tengah berjaga sendirian di lokasi. HA diketahui hanya berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Dari tangan petugas keamanan tersebut, jaksa menyita bundel dokumen negara berupa arsip Surat Persetujuan Berlayar beserta seluruh lampirannya yang diterbitkan oleh KUPP Sungai Lumpur selama periode tahun 2024, 2025, hingga 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang disita dari tangan tenaga sukarela ini akan menjadi bahan analisis primer untuk memetakan seberapa masif dan terstrukturnya pola praktik suap dalam penerbitan izin pelayaran di wilayah OKU Ilir.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Dokumen SPB dari tahun 2024 hingga 2026 akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana praktik gratifikasi atau suap terjadi dalam proses pelayanan pelabuhan,” ujar Iwan Setiadi di Palembang.
Lima tahun memanipulasi keselamatan pelayaran
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, praktik lancung berupa penarikan upeti ilegal dalam penerbitan izin berlayar ini diduga telah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2026.
Temuan bahwa pimpinan dan pegawai tidak pernah berada di tempat memicu pertanyaan besar mengenai bagaimana dokumen vital sekelas SPB bisa diproduksi dan lolos dari pengawasan syahbandar selama lima tahun berturut-turut.
Skandal ini langsung memicu reaksi keras di linimasa media sosial mengingat Surat Persetujuan Berlayar merupakan dokumen legalitas mutlak yang wajib dikantongi kapal sebelum beroperasi.
Manipulasi administrative di bawah meja tidak hanya memicu kerugian ekonomi bagi dunia usaha, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan nyawa para pelaut akibat hilangnya fungsi kontrol kelayakan kapal di perairan.
Melalui penggeledahan lanjutan ini, Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan berjalan agresif untuk menyisir keterlibatan pihak lain.
Fakta mengenai kantor kosong dan penyalahgunaan wewenang di KUPP Sungai Lumpur menjadi peringatan keras bahwa integritas pelayanan publik di wilayah perairan Sumsel masih menyisakan celah pengawasan yang rawan dikorupsi demi keuntungan personal. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
