Investigasi

Mengurai Mata Rantai Mafia Pupuk di Bumi Sriwijaya

Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi masih menjadi duri dalam sekam bagi produktivitas petani di Sumatera Selatan. Di tengah ambisi swasembada pangan, jaringan mafia justru memanfaatkan celah distribusi untuk meraup keuntungan miliaran rupiah.

Mengurai Mata Rantai Mafia Pupuk di Bumi Sriwijaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membongkar dua kasus besar penyelewengan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Palembang. (Dok. RRI/Nova Ariana)

PALEMBANG, NUSALY — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membongkar dua kasus besar penyelewengan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Palembang. Total 14 ton pupuk bersubsidi disita dari rentetan pengungkapan sepanjang Januari 2026.

Kasus pertama terungkap di Dusun Batin Mulya, Kecamatan Padamaran Timur, OKI, pada 19 Januari 2026. Polisi mengamankan tujuh tersangka (AA, S, Hj, JI, AH, SR, dan TIN) dengan barang bukti 5 ton pupuk. Sementara kasus kedua pecah di kawasan 7 Ulu, Palembang, pada 27 Januari 2026, yang melibatkan pengiriman 9 ton pupuk ilegal asal Menggala, Lampung, menuju Musi Banyuasin.

Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, praktik ini secara langsung menghambat program “Asta Cita” Presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan. “Distribusi pupuk subsidi harus benar-benar diawasi dari hulu ke hilir agar petani tidak kesulitan memperoleh haknya,” ujarnya di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).

Modus Celah Kuota

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Doni Satya Sembiring mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para pelaku di OKI melibatkan oknum pengelola Koperasi Unit Desa (KUD) dan Usaha Dagang (UD) sebagai mitra penyalur. Para pelaku memanfaatkan rendahnya daya beli petani setempat sehingga kuota pupuk yang tersedia tidak habis ditebus.

Sisa kuota yang tidak terserap itulah yang kemudian dibeli oleh oknum penadah dengan harga subsidi (sekitar Rp 90.000 per karung) dan dijual kembali dengan harga komersil mencapai Rp 210.000 per karung. Sasaran penjualannya bukan lagi petani kecil, melainkan pemilik perkebunan pribadi dalam skala besar.

Praktik ini menciptakan efek domino yang memiskinkan. Kelangkaan pupuk di tingkat pasar memaksa petani kecil—yang seharusnya menjadi penerima manfaat—terjebak dalam pilihan sulit: membiarkan tanaman merana atau membeli pupuk dengan harga komersil hasil pinjaman tengkulak.

Kondisi ini memperlebar jurang kemiskinan struktural, di mana modal sosial berupa kepercayaan terhadap KUD dan kelompok tani perlahan terkikis oleh ulah oknum penyeleweng.

“Berawal dari kelompok tani yang mendapat kuota tetapi tidak bisa menebus semuanya. Sisa kuota itu dijual ke oknum penadah. Ada rantai yang sangat panjang hingga harga sampai ke petani yang membutuhkan menjadi dua kali lipat lebih mahal,” jelas Doni.

Penyidik menaksir omzet dari praktik ilegal di OKI ini mencapai Rp 1 miliar. Ironisnya, para pelaku mengaku telah menjalankan aksi serupa sebanyak dua kali sebelum akhirnya terendus berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas bongkar muat di garasi rumah warga.

Penyelewengan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). (Dok. Istimewa)

Jalur Ilegal Lintas Provinsi

Sementara itu, kasus di Palembang menunjukkan pola distribusi ilegal lintas provinsi. Tersangka HA (35), seorang sopir asal Ogan Ilir, tertangkap saat mengangkut 9 ton pupuk tanpa izin dari Lampung menuju Musi Banyuasin (Muba). Pupuk tersebut diduga dikendalikan oleh aktor intelektual berinisial R dan ditujukan kepada pemesan berinisial J di Muba.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman serupa sudah dilakukan sebanyak lima kali. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam mata rantai distribusi lintas daerah ini.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Khairil Akbar menambahkan, fokus penyidikan saat ini adalah pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan proses penjualan. “Penjualan pupuk bersubsidi ini ada aturan jelas, harus sesuai usulan kelompok tani. Tidak bisa dijual bebas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Polisi juga mulai memperketat pengawasan di sentra-sentra pertanian seperti Banyuasin dan Ogan Komering Ulu (OKU) guna mencegah kebocoran serupa.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version