JAKARTA, NUSALY — Isak tangis Tri Wulansari (27) pecah di tengah ruang sidang DPR, Senin (19/1/2026). Di hadapan para wakil rakyat, guru honorer asal SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, ini menceritakan getirnya hidup yang ia jalani selama tujuh bulan terakhir. Status “tersangka” yang disematkan kepolisian kepadanya bukan karena tindak kejahatan asusila atau korupsi, melainkan karena upayanya menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.
Kasus yang mengusik keprihatinan dunia pendidikan ini bermula dari aturan sederhana sekolah mengenai larangan rambut pirang. Namun, rangkaian peristiwa yang menyusul kemudian menggambarkan betapa rapuhnya posisi guru di hadapan hukum saat ini. Tri kini tidak hanya kehilangan ketenangan dalam mengajar, tetapi juga harus menanggung beban psikologis yang berat, wajib lapor setiap pekan, dan ketidakpastian masa depan profesi yang ia cintai.
Kronologi dan Spontanitas yang Berujung Pidana
Tragedi ini berakar pada awal Januari 2025, saat kegiatan belajar mengajar baru saja dimulai. Tri mendapati empat siswanya melanggar aturan dengan mengecat rambut menjadi pirang. Sebagai pendidik yang memegang teguh aturan disiplin, ia mengambil langkah dengan mencukur rambut mereka. Tiga siswa menerima hukuman tersebut tanpa protes, namun siswa keempat bereaksi keras. Siswa tersebut bahkan melontarkan kalimat tak senonoh yang sangat kasar.
Dalam keadaan kaget dan secara spontan mendengar kalimat tersebut, Tri menepuk mulut siswanya—sebuah reaksi refleks seorang pendidik yang terkejut oleh degradasi sopan santun muridnya. Namun, tindakan yang dimaksudkan sebagai teguran spontan tersebut ditanggapi berbeda oleh orangtua siswa. Laporan kepolisian segera dibuat di markas Polres Muaro Jambi, dan sejak saat itu, upaya damai yang berkali-kali diupayakan oleh Tri selalu berakhir kandas.
Penetapan tersangka akhirnya resmi dilakukan pada Juni 2025 oleh Polres Muaro Jambi yang saat itu dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Heri Supriawan. Heri membenarkan perihal penetapan tersangka terhadap Tri dan berpendapat bahwa proses tersebut telah melalui sejumlah prosedur hukum yang sah.
”Setelah dilakukan gelar perkara, kami sepakat menetapkan jadi tersangka. Penetapan ini telah melalui proses serta memiliki kelengkapan saksi dan bukti,” ujar Heri.
Pihak kepolisian mengklaim telah berupaya agar terlaksana keadilan restoratif (restorative justice). Ada sejumlah upaya mediasi yang dilakukan dengan mempertemukan pelapor dan tersangka, bahkan melibatkan tokoh adat serta tokoh masyarakat setempat. Namun, semua upaya perdamaian tersebut tetap menemui jalan buntu.
Gusar di Akar Rumput
Penetapan tersangka terhadap Tri memicu gelombang solidaritas sekaligus keresahan hebat di kalangan guru di Jambi. Mereka bereaksi keras dan menuntut agar status hukum rekan mereka segera dicabut karena dianggap mencederai nilai-nilai pendidikan dan marwah profesi guru secara nasional.
”Kasus seperti ini semestinya dapat ditangani dengan bijak oleh aparat, tidak serta-merta menyeret guru jadi tersangka hanya karena urusan disiplin,” ujar Endang, salah satu guru di Muaro Jambi. Senada dengan Endang, Edi, guru lainnya, berharap agar penegak hukum segera mengambil langkah cepat untuk mediasi dan mencari jalan tengah yang adil bagi dunia pendidikan.
”Bagaimanapun siswa perlu mendapatkan pelajaran disiplin. Kalau guru dianggap melanggar karena memukul, kan, bisa dikasih hukuman disiplin oleh sekolah melalui mekanisme internal, bukan langsung dipidanakan,” tutur Edi. Keprihatinan ini beralasan karena posisi guru saat ini dinilai sangat rentan akibat tumpang tindih antara semangat perlindungan anak dan kewenangan pendidik di ruang kelas.
Pola Kriminalisasi yang Berulang
Kasus Tri Wulansari seolah membuka kembali kotak pandora fenomena kriminalisasi guru di Indonesia yang terus berulang. Ingatan publik masih segar pada kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan (2024), yang dituduh memukul anak seorang anggota polisi sebelum akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti.
Pola ini juga terlihat pada kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis (59) dan Rasnal (58), yang dituduh korupsi hanya karena menggunakan dana iuran komite untuk membayar gaji guru honorer yang telah berbulan-bulan tidak dibayar. Keduanya sempat mendekam di penjara sebelum akhirnya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Rentetan kasus ini memperkuat urgensi perlindungan bagi guru agar mereka tidak menjadi objek hukum yang lemah saat berhadapan dengan UU Perlindungan Anak. Tanpa regulasi yang seimbang, profesi guru akan selalu berada dalam ketakutan untuk mendidik dengan tegas.
Menanti Payung Hukum Perlindungan Guru
Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus-kasus yang terus menyeret guru ke ranah pidana. Menurut dia, hal ini terjadi karena hingga kini UU Perlindungan Guru belum juga terwujud, sementara UU Perlindungan Anak sudah sangat mapan.
”Saat ini posisi guru sangat lemah secara hukum. Kami terus mendorong agar UU Perlindungan Guru masuk menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” tegas Nanang. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah bahwa proses mendidik yang dilakukan guru harus mendapatkan perlindungan khusus selama bersifat profesional dan tidak mencederai secara fatal.
Jika terjadi peristiwa kasuistik dalam konteks pendisiplinan, Nanang berpendapat penyelesaiannya harus ditangani terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan Guru, bukan melalui jalur kepolisian. Dengan demikian, martabat profesi tetap terjaga meski guru yang bersangkutan tetap bisa dikenai hukuman disiplin jika memang terbukti melanggar kode etik.
Harapan dari Meja Parlemen
Pengaduan Tri ke DPR kini telah melahirkan dukungan moral dan desakan agar pihak kepolisian segera mengambil langkah damai dan menghentikan kasus tersebut. Namun, bagi Tri, beban itu belum benar-benar terangkat. Setiap pekan, ia masih harus melangkahkan kaki ke markas Polres Muaro Jambi untuk melapor, sembari menahan rasa malu dan cemas di hadapan masyarakat desanya.
Hal ini menuntut kita tidak hanya melihat Tri sebagai korban, tetapi menjadikan kasus ini sebagai titik balik bagi pemerintah untuk segera memberikan perlindungan hukum yang nyata. Sebab, masa depan karakter bangsa mustahil dapat dibangun jika para pendidiknya harus mengajar di bawah bayang-bayang jeruji besi.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
