Laporan Utama

Ujung Sandiwara Jaksa Gadungan: Menakar Bobot Hukum Penjual Otoritas Palsu

Tuntutan lima tahun penjara terhadap Bobby Asia dan Edwin Firdaus menjadi penegas bahwa eksploitasi simbol negara untuk pemerasan adalah kejahatan luar biasa. Di balik tuntutan tersebut, terkuak pusaran ketakutan birokrasi yang dimanfaatkan pelaku untuk mengeruk keuntungan dari bayang-bayang kasus korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Ujung Sandiwara Jaksa Gadungan: Menakar Bobot Hukum Penjual Otoritas Palsu
Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1/2026), menjadi saksi saat tuntutan pidana akhirnya dijatuhkan kepada Bobby Asia dan Edwin Firdaus. (Dok. Indra/Nusaly.com)

PALEMBANG, NUSALY — Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1/2026), menjadi saksi saat tuntutan pidana akhirnya dijatuhkan kepada Bobby Asia dan Edwin Firdaus. Setelah berminggu-minggu publik disuguhi drama penggunaan seragam kejaksaan palsu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Ulfa, membacakan amar tuntutan yang mengonfirmasi bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana korupsi.

Keduanya dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Di bawah pimpinan majelis hakim Fatimah, SH, MH, persidangan ini kini bergerak menuju babak akhir yang menyisakan catatan kelam bagi wajah birokrasi di Sumatera Selatan.

Lebih dari Sekadar Penipuan

Langkah JPU menjerat Bobby dan Edwin dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan poin fundamental dalam perkara ini. Secara teknis, pasal ini mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara atau pihak yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Penggunaan pasal korupsi—bukan sekadar pasal penipuan (378 KUHP)—menunjukkan bahwa Bobby Asia tidak hanya mencuri uang sebesar Rp 21,5 juta, tetapi telah melakukan infiltrasi terhadap otoritas lembaga penegak hukum. Bobby, yang sejatinya adalah PNS di Way Kanan, menggunakan atribut Jaksa Madya (IV/a) sebagai instrumen untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu.

Dalam perspektif hukum, tindakan ini dianggap sangat mencederai integritas lembaga kejaksaan yang seharusnya menjadi garda terdepan keadilan. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf atas tindakan Bobby yang secara sadar membangun otoritas palsu untuk mengintimidasi pejabat daerah.

Eksploitasi Ketakutan di Dinas Pendidikan OKI

Fakta persidangan mengonfirmasi modus operandi yang sangat spesifik. Bobby membidik Muhammad Refly, Kepala Dinas Pendidikan OKI (saat ini), dengan memanfaatkan bayang-bayang kasus hukum di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI.

Refly, yang merupakan mantan Kadispora OKI, menjadi sasaran empuk ketika Bobby muncul dengan janji “perlindungan” agar namanya tidak terseret menjadi tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan. Ketakutan akan jerat hukum inilah yang dikapitalisasi oleh Bobby dan Edwin untuk meminta setoran uang yang diserahkan melalui asisten pribadi Refly.

“Masyarakat bukan objek, dan jabatan bukan barang dagangan. Namun dalam kasus ini, kita melihat bagaimana ketakutan pejabat dieksploitasi oleh spekulan hukum,” ungkap JPU dalam amarnya. Total uang sebesar Rp 10 juta lebih mengalir dari saku Kadis Pendidikan OKI ke tangan jaksa palsu tersebut, sebuah angka yang secara materiil mungkin kecil bagi sebuah institusi, namun secara moral meruntuhkan wibawa birokrasi.

Makelar Jabatan dan “Orang Pusat”

Keterlibatan Edwin Firdaus sebagai warga sipil mempertegas struktur kejahatan ini. Edwin berperan sebagai pengatur jalan (pathfinder) yang memperkenalkan Bobby sebagai “jaksa hebat” dari Kejaksaan Agung RI.

Kombinasi antara atribut fisik yang meyakinkan—mulai dari Pin Persaja hingga seragam cokelat lengkap—dan lobi-lobi informal Edwin, menciptakan ilusi kekuasaan yang sulit ditembus oleh nalar birokrasi yang sedang panik. Bobby bahkan nekat melakukan “kunjungan dinas” palsu ke kantor-kantor kejaksaan di Sumatera Selatan guna memvalidasi identitas palsunya sebelum melancarkan aksi pemerasan.

Patologi Birokrasi dan Celah Keamanan

Kasus ini mengungkap dua lubang besar dalam sistem kita. Pertama, rapuhnya verifikasi identitas di kantor-kantor pemerintahan. Bagaimana mungkin seorang staf UPTD dari provinsi tetangga bisa masuk ke lingkaran elit birokrasi tanpa prosedur check and re-check yang ketat?

Kedua, adanya “budaya ketakutan” di kalangan pejabat daerah terhadap proses hukum. Jika seorang pejabat bekerja secara transparan dan sesuai prosedur, maka ancaman dari jaksa gadungan tidak akan memiliki daya tawar. Kerelaan Muhammad Refly untuk menyerahkan uang mengindikasikan adanya kecemasan sistemik yang perlu dibedah lebih lanjut oleh otoritas pengawas internal.

Tuntutan 5 tahun penjara ini adalah pesan bagi para “petualang” atribut negara bahwa hukum tidak akan mentolerir sandiwara yang merusak marwah institusi. Pekan depan, Bobby Asia akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi), namun publik sudah memberikan vonis moralnya: bahwa integritas tidak bisa dibeli dengan selembar seragam titipan.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version