PALEMBANG, NUSALY — Upaya hukum Aldrin L Tando untuk menggugat keabsahan status tersangkanya di kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, berakhir sia-sia. Pengadilan Negeri Palembang menolak mentah-mentah gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya.
Keputusan final ini ditetapkan oleh hakim tunggal Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH dalam persidangan yang digelar Senin (3/11/2025). Hakim sama sekali tidak menyentuh materi gugatan yang disodorkan pemohon. Putusan penolakan ini ditegakkan semata-mata karena alasan prosedural yang fundamental: Aldrin L Tando kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hakim Noor Ichwan, dalam amar putusannya, langsung merujuk pada regulasi tertinggi di lingkungan peradilan. Payung hukumnya adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
“Menimbang, merujuk pada Surat Edaran dari Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, secara eksplisit disebutkan bahwa tersangka yang tengah melarikan diri, atau sudah ditetapkan sebagai DPO, tidak berhak dan tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan,” jelas Hakim Noor Ichwan.
Konsekuensinya, lanjut Hakim, setiap permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka DPO—baik itu diwakilkan oleh kuasa hukum maupun pihak keluarga—wajib dijatuhi putusan penolakan oleh majelis hakim. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya, sekaligus menandai bahwa keputusan ini bersifat final dan menutup upaya hukum lanjutan di tingkat praperadilan.
SEMA 1/2018: Amputasi Hak bagi yang Mangkir
Penolakan di PN Palembang ini mengirimkan sinyal kuat mengenai komitmen lembaga peradilan dalam menjalankan SEMA 1/2018 secara konsisten. Surat Edaran ini sesungguhnya adalah respons strategis Mahkamah Agung untuk menertibkan praktik hukum yang pernah marak. Dulu, ada kecenderungan tersangka sengaja menghindari panggilan penyidik, kemudian memanfaatkan celah praperadilan untuk menguji keabsahan statusnya sembari tetap buron.
SEMA 1/2018 bertujuan utama menegakkan prinsip kepatuhan hukum. Ini adalah penegasan bahwa hak konstitusional—seperti praperadilan—tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memanipulasi atau menghambat jalannya proses penyidikan yang sah.
Dengan menolak permohonan dari tersangka yang mangkir, sistem peradilan secara efektif mengamputasi hak-hak prosedural tersebut. Hakim tunggal pun, sebelum menutup sidang, secara persuasif menyarankan Aldrin L Tando untuk bersikap kooperatif.
Hakim menyarankan kepada pihak pemohon agar Aldrin L Tando lebih dahulu menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada proses hukum. Penuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Hal ini menandakan bahwa pintu untuk menguji keabsahan penetapan tersangka melalui jalur hukum yang benar—yakni melalui eksepsi di pengadilan pokok—baru akan terbuka lebar setelah tersangka menyerahkan diri dan menjalani proses yang berlaku.
Kasus Pasar Cinde dan Urgensi Penegakan
Kasus korupsi yang menjerat Aldrin L Tando bukanlah perkara ringan. Proyek revitalisasi Pasar Cinde, sebuah cagar budaya yang vital di Palembang, diduga mengalami penyimpangan dana yang cukup besar.
Proyek ambisius yang melibatkan investasi bernilai fantastis ini seharusnya menjadi kebanggaan, namun justru menyisakan dugaan kerugian negara. Aldrin L Tando sendiri dianggap mengetahui banyak hal terkait rantai pertanggungjawaban proyek tersebut. Status DPO-nya kini menempatkan tim penyidik pada posisi yang kian kuat untuk melanjutkan upaya pencarian dan penangkapan, tanpa perlu lagi terhambat oleh manuver hukum di praperadilan.
Reaksi Kuasa Hukum: Mengalihkan Fokus
Kuasa hukum Aldrin L Tando, Ahmad Khalifah Rabbani SH, menyatakan menghormati putusan PN Palembang. Namun, ia menegaskan bahwa penolakan gugatan tersebut akan dijadikan fokus untuk meneliti proses hukum selanjutnya.
Saat diwawancarai usai sidang, Ahmad Khalifah Rabbani SH selaku tim kuasa hukum Aldrin L Tando mengatakan, “Ditolaknya gugatan kita, tentu kita akan meneliti terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.”
Rabbani menyoroti kecepatan penetapan status tersangka kliennya. Ia mengaku pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. “Karena proses penetapan tersangka begitu cepat, ada beberapa alat bukti telah kami sampaikan,” ujarnya.
“Ini proses hukum dan telah kita lalui. Tentu kami harus berkoordinasi kembali apakah klien kami akan melakukan upaya hukum lain,” tegasnya, mengisyaratkan bahwa tim kuasa hukum akan menentukan langkah berikutnya setelah berkoordinasi dengan Aldrin L Tando.
Meski demikian, pernyataan kuasa hukum ini menunjukkan bahwa mereka tetap membuka opsi lain, termasuk berkoordinasi dengan penyidik perihal penyerahan diri kliennya, atau menyusun strategi untuk menguji materiil pokok perkara.
Pada akhirnya, putusan ini menegaskan satu hal: sistem peradilan telah menutup celah bagi tersangka yang mencoba lari dari tanggung jawab. Fokus penegak hukum kini sepenuhnya kembali pada upaya penangkapan DPO dan penyelesaian berkas perkara korupsi Pasar Cinde, sebuah tuntutan keadilan yang dinantikan oleh publik.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
