PALEMBANG, NUSALY – Korupsi PMI Palembang menjadi fokus perhatian publik pada Selasa (30/9/2025). Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang menjadi saksi drama baru. Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda), mengaku di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sedang dalam proses perceraian dengan suaminya, Dedi Siprianto, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Pengakuan ini muncul saat Hakim Ketua Masriati SH MH menanyakan status hubungan keduanya. Jawaban Finda, “Suami istri, tapi sedang dalam proses perceraian,” seketika menambah lapisan kompleksitas pada kasus yang sejak awal menyoroti penyalahgunaan dana pengolahan darah UTD PMI.
Strategi Pembelaan atau Celah Bagi Jaksa?
Dalam konteks hukum pidana korupsi, status Finda sebagai Ketua PMI (eks pejabat publik) dan Dedi sebagai Kepala Bagian Administrasi UTD sangat vital. Keduanya didakwa bersama-sama (Pasal 55 KUHP), yang berarti jaksa harus membuktikan adanya permufakatan atau kerja sama dalam tindak pidana.
Proses perceraian secara emosional memutuskan loyalitas yang selama ini mungkin menghalangi pengungkapan fakta. Secara hukum, hal inProses perceraian secara emosional memutuskan loyalitas yang selama ini mungkin menghalangi pengungkapan fakta. Secara hukum, hal ini membawa dua implikasi utama bagi persidangan.i membawa dua implikasi utama bagi persidangan.
Pertama, pengakuan perceraian bisa menjadi taktik untuk melemahkan unsur “turut serta” dalam dakwaan. Tujuannya adalah memisahkan tanggung jawab pidana masing-masing.
Kedua, retaknya ikatan loyalitas dapat mendorong salah satu pihak untuk speak up, mengubah kesaksian, atau mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Oleh karena itu, peluang ini adalah celah emas bagi Jaksa Penuntut Umum. Mereka harus mengurai peran masing-masing dan mengungkap secara tuntas skema penyalahgunaan dana kemanusiaan.
Menguji Batas Drama Korupsi PMI Palembang
Kasus Korupsi PMI Palembang ini tidak hanya menguji akuntabilitas pejabat daerah, tetapi juga etika di ruang sidang. Dana yang dikorupsi adalah dana sensitif yang seharusnya masyarakat gunakan untuk layanan transfusi darah.
Majelis hakim dan JPU harus cermat. Sebab, dinamika perceraian yang bersifat pribadi tidak boleh mengaburkan substansi perkara. Artinya, integritas sidang harus tetap terjaga. Fokus harus tetap pada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang, bukan pada drama rumah tangga. Sikap tenang Finda menunjukkan kesiapan menghadapi proses ini, namun jaksa kini menghadapi tantangan baru: memanfaatkan keretakan pribadi ini untuk mengungkap kebenaran sistemik. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.