PALEMBANG, NUSALY – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (21/10/2025). Fokus utama persidangan adalah mendalami aliran suap senilai Rp3,7 miliar yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU lainnya: Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin.
Dalam persidangan yang dipadati pengunjung tersebut, Jaksa KPK RI menghadirkan sembilan orang saksi, dan nama Bupati OKU Teddy Meilwansyah menjadi yang paling menyita perhatian. Bupati Teddy Meilwansyah dijadwalkan memberi keterangan sebagai saksi pada sesi kedua persidangan.
Kubu Konflik dan Celah Korupsi APBD
Kehadiran Bupati Teddy dalam persidangan ini sangat krusial. Ia disebut mengetahui dinamika proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU 2025 yang menjadi awal mula kasus korupsi ini.
Kasus Korupsi Pokir OKU ini mencuat dari adanya dugaan pemberian uang suap sebagai imbalan atas pengesahan RAPBD 2025 Kabupaten OKU yang sempat mengalami kebuntuan (deadlock). Kebuntuan tersebut bukan hanya persoalan teknis anggaran, melainkan dipicu oleh konflik dua kubu besar di DPRD OKU, yakni kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita).
Dalam proses pembahasan yang tegang tersebut, sejumlah anggota dewan diduga mengusulkan paket proyek Pokir senilai Rp45 miliar. Karena usulan tersebut tidak dapat dimasukkan langsung ke dalam APBD, muncullah kesepakatan ilegal antara pihak legislatif dan eksekutif: pemberian fee proyek kepada para anggota dewan sebagai ‘jalan lain’. Dari mekanisme inilah aliran dana suap diduga mengalir ke beberapa anggota DPRD OKU.
Mengurai Jaringan Suap Jilid Dua
Selain Bupati, delapan saksi lain yang dijadwalkan memberikan keterangan meliputi Reza Fahlevi, Ismed, Amirullah, Mirdaili, Febrianto Takas, Sofian Firdaus, Iskandar, dan Aditya Devandany. Kesembilan saksi ini akan dimintai penjelasan rinci terkait praktik suap Rp3,7 miliar tersebut.
Kasus ini memiliki kaitan erat dengan skandal korupsi sebelumnya. Sebelumnya, pihak swasta seperti Sugeng dan M. Fauzi alias Pablo sudah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara terpisah yang memiliki benang merah yang sama dengan kasus fee proyek Pokir ini.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Kesaksian Bupati Teddy Meilwansyah diharapkan menjadi kunci untuk membuka tabir lengkap mengenai siapa saja yang terlibat dalam deal suap di tengah deadlock anggaran OKU 2025. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
