Fokus

Pasar Malam Disusupi Jaringan Narkoba, Pedagang Es Didakwa Jual Sabu 17 Gram di OKI

×

Pasar Malam Disusupi Jaringan Narkoba, Pedagang Es Didakwa Jual Sabu 17 Gram di OKI

Sebarkan artikel ini
Pasar Malam Disusupi Jaringan Narkoba, Pedagang Es Didakwa Jual Sabu 17 Gram di OKI
Ilustrasi Foto Generate by AI

KAYUAGUNG, NUSALY – Ruang publik dan pusat ekonomi rakyat kembali disusupi jaringan gelap narkotika. Terdakwa Kodel Bin Ayok, seorang pedagang es, kini diseret ke Pengadilan Negeri Kayuagung karena memanfaatkan keramaian pasar malam di Desa SP.1 Sumber Hidup, Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), sebagai kedok untuk mengedarkan narkotika Golongan I.

Kasus ini menyoroti bagaimana peredaran narkoba telah merambah ke sektor informal dan menjadikannya sasaran empuk untuk transaksi, sekaligus menjadi alarm keras bagi pengawasan ruang publik di Sumatera Selatan.

Netto 17 Gram dan Tiga Pasal Berlapis Menanti

Perkara ini telah memasuki tahap Pembuktian dan akan disidangkan pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Perkara dengan Nomor 494/Pid.Sus/2025/PN Kag ini memiliki bobot hukum yang serius. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Risandi Elpianda, S.H., terdakwa didakwa atas peredaran sabu dengan berat netto mencapai 17,484 gram Metamfetamina.

Terdakwa Kodel bin Ayok dijerat dengan tiga pasal berlapis yang mencerminkan keseriusan JPU dalam menuntut pertanggungjawaban ganda.

Dakwaan utama yang disangkakan JPU adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengancam pelaku peredaran narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun mengingat barang bukti sabu yang melebihi ambang batas lima gram.

Selain itu, JPU juga menyertakan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan Dakwaan Kedua, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Baca juga  OKI Fokus Bangun Infrastruktur untuk Dongkrak Ekonomi di 2025

Kronologi Jaringan: Beli Borongan, Target Pedagang

Surat dakwaan merinci kronologi penyusupan Kodel ke dalam bisnis haram ini. Terdakwa Kodel bersama rekannya Serabut (DPO) melakukan perjalanan jauh pada 20 Juni 2025 ke Kecamatan Sungai Menang untuk membeli borongan 2 (dua) kantong sabu senilai total Rp 12.000.000.

Barang haram tersebut kemudian dipecah oleh Kodel menggunakan timbangan digital menjadi 41 paket kecil siap edar, yang dijual dengan harga eceran mulai dari Rp 50.000,- hingga Rp 150.000,-.

Modus yang digunakan Kodel terungkap detail: Terdakwa menjual sabu kepada pedagang-pedagang pasar malam lain, yang mendatanginya saat kondisi pasar sudah sepi.

Penangkapan pada 24 Juni 2025 lantas mengungkap alat kejahatan yang terorganisir: barang bukti sabu disembunyikan dalam wadah makanan Ceres, yang disimpan bersama timbangan digital, plastik kemasan kosong, dan pisau tajam yang ditemukan di tas selempang cokelat terdakwa.

Keterlibatan dua DPO (Serabut dan pembeli Deden) dalam dakwaan juga mengindikasikan bahwa Kodel bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang mencoba mengakar di sektor ekonomi rakyat.

Sidang pembuktian ini dijadwalkan setelah sidang pertama (agenda Dakwaan) pada 21 Oktober 2025 lalu ditunda karena JPU menyatakan belum siap menghadirkan saksi.

Liputan lanjutan akan berfokus pada kesaksian saksi dan bukti yang disajikan JPU, guna membuktikan sejauh mana jaringan narkotika ini telah merusak sendi sosial di Ogan Komering Ilir.

/* (Reporter: Adi Rasmiadi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.