PALEMBANG, NUSALY – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka, yang salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyamar sebagai Jaksa, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang per Rabu (12/11/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah BA, seorang PNS Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, warga sipil yang bersekutu dengan tersangka BA. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menjadikan Pejabat Pemda Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai target.
Mengaku dari Kejagung untuk ‘Menyelesaikan’ Kasus
Kasus ini menarik perhatian karena modus operandi yang melibatkan pemalsuan identitas sebagai aparat penegak hukum. Tersangka BA beraksi dengan mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut, untuk menjerat korbannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan peran kedua tersangka.
“Tersangka BA berpura-pura sebagai jaksa dari Kejagung dengan tujuan membantu menyelesaikan permasalahan hukum sejumlah pihak yang terjerat kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam aksinya, tersangka EF turut serta mendukung perbuatan tersebut,” jelas Vanny.
Ancaman Jaksa Gadungan Cerminkan Iklim Korupsi di OKI
Pengungkapan kasus “Jaksa Gadungan” yang secara spesifik menargetkan Pejabat Pemda OKI memberikan indikasi kuat bahwa kekhawatiran terkait potensi kasus korupsi di lingkungan birokrasi OKI sedang memanas.
Upaya pemerasan yang dilakukan BA dan EF mengisyaratkan adanya pejabat lain di OKI yang panik dan sedang mencari cara untuk ‘mengamankan’ diri dari ancaman penyidikan Kejaksaan, sehingga mereka rentan menjadi korban penipuan semacam ini.
Kasus ini menjadi cermin akan risiko yang mengancam pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang dan menjadi sorotan. Kejati Sumsel telah memeriksa kurang lebih lima saksi dalam penyidikan kasus pemerasan ini.
Langkah Kejaksaan Negeri OKI selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Para tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Di akhir keterangannya, Kejati Sumsel turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan pejabat publik agar tidak mudah tertipu oleh oknum serupa.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa. Semua urusan hukum harus melalui prosedur resmi dan dilakukan oleh pejabat kejaksaan yang berwenang, bukan melalui janji ‘penyelesaian’ di luar jalur hukum,” tegas Vanny.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
