Fokus

Sidang Kasus Pedagang Es Jual Sabu di Pasar Malam OKI Ditunda Ketiga Kalinya

Terdakwa Kodel Bin Ayok Didakwa Jual Sabu 17 Gram dan Miliki Senjata Tajam, Sidang Pemeriksaan Ditunda Hingga Dua Pekan

Sidang Kasus Pedagang Es Jual Sabu di Pasar Malam OKI Ditunda Ketiga Kalinya
Sidang Kasus Pedagang Es Jual Sabu di Pasar Malam OKI Ditunda Ketiga Kalinya. (Dok. Nusaly.com)

KAYUAGUNG, NUSALY — Sidang perkara narkotika dan kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa Kodel Bin Ayok di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung kembali ditunda. Sidang hari ini, Rabu (5/11/2025), yang seharusnya beragenda Pemeriksaan Terdakwa, harus diundur lantaran adanya persidangan lain.

Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi perkara Nomor 494/Pid.Sus/2025/PN Kag tersebut. Penundaan sebelumnya terjadi pada agenda Dakwaan (21/10/2025) dan Pembuktian (29/10/2025) dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 19 November 2025, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.

Dakwaan Berlapis dengan Ancaman Pidana Berat

Kasus ini menyoroti modus peredaran narkotika yang menyasar pusat ekonomi rakyat, di mana terdakwa Kodel memanfaatkan keramaian pasar malam Desa SP.1 Sumber Hidup di Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), sebagai kedok untuk berjualan es sekaligus mengedarkan narkotika.

Dalam dakwaan yang diajukan JPU M. Risandi Elpianda, S.H., Kodel didakwa atas peredaran sabu dengan bobot netto mencapai 17,484 gram Metamfetamina.

Terdakwa dijerat dengan tiga pasal berlapis. Dakwaan Kesatu Primair, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun, mengingat barang bukti sabu yang melebihi ambang batas lima gram.

Selain itu, Kodel juga didakwa atas kepemilikan senjata tajam (sajam) berupa pisau yang ditemukan dalam tas selempangnya saat penangkapan. Dakwaan kedua ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Nomor 1 Tahun 1961.

Penangkapan Kodel pada 24 Juni 2025 mengungkap modus jaringan yang terorganisir, di mana ia membeli borongan sabu senilai Rp 12 juta dan memecahnya menjadi 41 paket kecil siap edar, yang disembunyikan dalam wadah makanan Ceres dan dijual kepada pedagang pasar malam lainnya.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version