Ancaman peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi dan masif. Menanggapi situasi ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama jajaran Polres se-Sumsel menunjukkan komitmen yang luar biasa dan tanpa kompromi.
Melalui konferensi pers, institusi ini merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama periode tiga bulan (Juli hingga September 2025). Hasilnya sangat signifikan; mereka berhasil menangani total 214 Laporan Polisi (LP) dan mengamankan 274 tersangka.
Tiga Bulan Kerja Keras: Pengungkapan Kasus Masif oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel
Dalam kurun waktu tiga bulan, penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba (60 LP) dan Polres/jajaran (154 LP) berhasil menyita barang bukti bernilai fantastis. Total barang bukti yang diamankan meliputi Sabu sebanyak 6.593,65 gram, Ekstasi sebanyak 18.919 butir, dan Sinte sebanyak 149,14 gram. Secara rinci, Ditresnarkoba sendiri menyita 3.868,19 gram sabu dan 8.594 butir ekstasi.
Dari penyitaan masif ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel mengklaim berhasil menyelamatkan setidaknya 103.924 jiwa anak bangsa dari jerat bahaya narkotika. Angka pengungkapan ini membuktikan keseriusan institusi dalam melindungi masyarakat. Tingkat kerawanan narkotika di Sumatera Selatan secara nasional menunjukkan bahwa penindakan agresif ini merupakan kebutuhan mendesak.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yulian Perdana SIK menegaskan, “Pengungkapan kasus narkoba yang masif ini adalah bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.”
Jaringan Bernilai Miliaran: Strategi Tindakan Tegas dan Terukur Polda Sumsel
Dalam periode ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel mengungkap sejumlah kasus menonjol. Misalnya, mereka membongkar kasus peredaran narkotika golongan I berupa tablet yang sangat besar. Dari kasus ini, mereka menyita 6.366 butir ekstasi senilai kurang lebih Rp 2,2 Miliar dari dua tersangka (BN dan AY di Banyuasin) yang ditangkap, dengan dua orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, beberapa tersangka terpaksa mendapat tindakan tegas terukur karena mereka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Oleh karena itu, Kombes Yulian Perdana menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan pernah mundur dan akan terus memburu bandar dan pengedar. “Bagi mereka yang mencoba melawan petugas, kami pastikan akan bertindak tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara akumulatif, dari Januari hingga September 2025, Ditresnarkoba dan jajaran telah menangani 1.396 LP dengan total 1.721 orang tersangka. Namun, tantangan tetap ada dalam memutus rantai pasok dari tingkat bandar besar (DPO) dan memperkuat program rehabilitasi di Sumsel. Penangkapan masif harus diikuti upaya mematikan hulu jaringan.
Upaya Jangka Panjang: Membangun Kolaborasi Masyarakat Bersama Polda Sumsel
Keberhasilan penindakan ini mendapatkan apresiasi dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK. Ia menegaskan, “Keberhasilan ini adalah pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkoba bahwa Sumatera Selatan bukan tempat aman bagi mereka.”
Penindakan yang masif oleh Polda Sumsel ini menunjukkan efektivitas sinergi di lapangan. Dengan demikian, keberlanjutan pemberantasan narkotika memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen. Bahkan, Kombes Nandang mengajak seluruh masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Komitmen ini memastikan bahwa pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkoba benar-benar menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga masa depan generasi Sumsel. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.