PALI, Nusaly.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 5,1 kilogram sabu dari dua orang kurir, Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman mati.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin membenarkan penangkapan dua kurir sabu tersebut. Khairu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres PALI pada Minggu (21/4/2024) di jalan lintas Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, PALI. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat5.106 gram.
“Kedua pelaku yang kita amankan tersebut sudah jadi tersangka,” tegas Khairu.
Khairu menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten PALI. “Ini bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba khususnya di kabupaten PALI,” tegas Khairu.
Asal Usul dan Tujuan Sabu
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal usul sabu tersebut, siapa pemiliknya, dan kepada siapa sabu itu akan diantarkan. “Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukum mati,” jelas Khairu.
Operasi penangkapan Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres PALI. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres PALI juga menyita 405 gram sabu dari tangan Alamsyah di jalan lintas desa tersebut. Dua pelaku lainnya juga sudah diamankan namun masih dalam pengembangan.
“Jadi, total keseluruhan seberat 5,536 kilogram dengan 5 orang tersangka dengan jumlah laporan polisi sebanyak 3 LP,” tutup Khairu.
Kasus peredaran narkoba di Kabupaten PALI masih mengkhawatirkan. Penangkapan 5,1 kilogram sabu dan 5 orang tersangka ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Namun, perlu adanya upaya yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk memerangi narkoba, termasuk edukasi dan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. ***