JAKARTA, NUSALY — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan narkoba. Melalui serangkaian operasi, BNN berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika di Sumatera Selatan dengan total aset yang disita mencapai lebih dari Rp 52,7 miliar. Operasi ini merupakan bagian dari pengungkapan besar-besaran di berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, pengungkapan kasus TPPU ini adalah kelanjutan dari pengembangan penyidikan terhadap jaringan Sutarnedi alias Haji Sutar yang sebelumnya digerebek di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Jaringan Miliaran dan Penangkapan Tersangka
Kasus TPPU ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya (KD, FR, dan MZ) dengan nilai transaksi dari bisnis narkotika mencapai Rp 13,34 miliar. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, penyidik BNN kemudian menangkap tiga tersangka lain, yaitu Sutarnedi (STR), APJ, dan DB, di mana DB merupakan DPO dari BNNP Sumatera Selatan.
Total aset yang disita dari ketiga tersangka ini diestimasikan mencapai Rp 52.788.500.000, menunjukkan betapa masifnya perputaran uang haram dari bisnis narkotika.
Dalam periode Agustus hingga September, BNN tidak hanya menangani kasus di Sumsel, tetapi juga membongkar total 11 jaringan pengedar narkoba di sejumlah wilayah, termasuk Kepulauan Riau, Riau, Lampung, dan beberapa provinsi di Jawa serta Kalimantan. Dalam operasi ini, BNN berhasil menangkap 53 tersangka.
Pemusnahan Narkoba dan Laboratorium Rumahan
Sebagai bukti nyata, BNN juga mengamankan barang bukti dalam jumlah yang fantastis. Total narkotika yang disita mencapai 503,7 kg, termasuk sabu (60,2 kg), ganja (441,3 kg), dan ekstasi (2.134 butir).
BNN juga berhasil membongkar sebuah laboratorium sabu berskala rumahan (home industry), serta mengamankan vape yang mengandung narkotika. Barang bukti yang telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan, termasuk sabu (109,8 kg) dan ganja (326,5 kg), telah dimusnahkan di lokasi.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa BNN terus berupaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, tidak hanya dari sisi pengedar, tetapi juga dari hulu hingga hilir, termasuk memiskinkan para pelakunya melalui kasus TPPU. (awn)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.