Headline

Bidan ZN Terancam 5 Tahun Penjara, Praktik Ilegal Tanpa Izin Terungkap dalam Konferensi Pers

×

Bidan ZN Terancam 5 Tahun Penjara, Praktik Ilegal Tanpa Izin Terungkap dalam Konferensi Pers

Share this article
Bidan ZN Terancam 5 Tahun Penjara, Praktik Ilegal Tanpa Izin Terungkap dalam Konferensi Pers
Bidan ZN Terancam 5 Tahun Penjara, Praktik Ilegal Tanpa Izin Terungkap dalam Konferensi Pers

Prabumulih, Nusaly.com – Konferensi pers yang digelar di aula Polres Prabumulih pada Senin (20/5) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan malapraktik yang melibatkan ZN, seorang bidan sekaligus mantan lurah Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto, membeberkan bahwa bidan ZN telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda 500 juta rupiah karena praktik ilegal tanpa izin yang sah.

KPU OKI

Surat Izin Praktik Bidan dan STR Mati Selama Bertahun-tahun

Salah satu fakta yang paling mencengangkan adalah bahwa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) milik ZN telah mati sejak 26 Juli 2010, yang berarti telah kadaluarsa selama lebih dari 13 tahun.

Selain itu, Surat Tanda Register (STR) ZN, yang merupakan bukti registrasi sebagai tenaga kesehatan, juga telah mati sejak 28 Januari 2017. Dengan demikian, ZN tidak memiliki legalitas untuk melakukan praktik medis atau memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat selama bertahun-tahun.

Baca juga: Bidan ZN, Mantan Lurah Sindur, Jadi Tersangka Kasus Suntikan Maut di Prabumulih

Tetap Nekat Praktik Meski Ditegur Dinas Kesehatan

Meskipun tidak memiliki izin praktik yang sah, ZN tetap nekat melakukan praktik umum. Bahkan, Dinas Kesehatan Prabumulih telah memberikan teguran resmi pada tanggal 18 Maret 2021, namun teguran tersebut diabaikan oleh ZN. Ia tetap melanjutkan praktiknya secara ilegal, mengabaikan risiko yang mungkin timbul bagi pasiennya dan melanggar etika profesi tenaga kesehatan.

Ijazah Tinggi Tidak Membenarkan Praktik Ilegal

Dalam konferensi pers, penyidik juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyita berbagai ijazah milik ZN, mulai dari D1, D2, D4, hingga S2. Meskipun memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi, hal ini tidak membenarkan praktik ilegal yang dilakukannya tanpa izin yang sah. Praktik medis tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

ZN tidak hanya terancam hukuman karena praktik ilegal tanpa izin, tetapi juga dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312 huruf b, serta pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara lima tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik medis ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Peringatan bagi Masyarakat dan Tenaga Kesehatan

Kasus ZN menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya memilih tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik yang sah dan kompetensi yang memadai. Jangan ragu untuk memeriksa legalitas dan kualifikasi tenaga kesehatan sebelum menggunakan jasanya. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi para tenaga kesehatan untuk selalu mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika profesi.

Konferensi pers yang digelar oleh pihak kepolisian telah mengungkap fakta bahwa ZN, seorang bidan yang juga mantan lurah Kelurahan Sindur, telah melakukan praktik ilegal tanpa izin yang sah selama bertahun-tahun dan terancam hukuman berat. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam memilih tenaga kesehatan dan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI