KAYUAGUNG, NUSALY — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI terus aktif dalam upaya penanganan dan pemulihan pecandu narkotika di wilayahnya. BNNK OKI baru-baru ini memfasilitasi rujukan rehabilitasi rawat inap bagi seorang pecandu narkotika jenis sabu asal Desa Sukaraja, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten OKI, yang teridentifikasi berinisial AMR, 30 tahun. Rujukan ini ditujukan ke sebuah panti rehabilitasi di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Proses Rujukan Rehabilitasi oleh BNNK OKI
Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto, menjelaskan proses rujukan yang dilakukan oleh pihaknya. Ia membenarkan bahwa BNNK OKI telah mengantar dan memfasilitasi AMR untuk menjalani pengobatan di panti rehabilitasi tersebut selama beberapa bulan ke depan.
AKBP Gendi Marzanto menekankan bahwa langkah rujukan yang diambil oleh BNNK OKI ini memiliki landasan hukum yang kuat.
“Tentunya pengantaran klien ini didasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor dan korban penyalahgunaan narkotika,” katanya ketika dihubungi awak media pada Sabtu (10/5/2025) sore.
Menurut Gendi Marzanto, AMR merupakan klien yang diantar dengan status voluntary atau sukarela, artinya yang bersangkutan datang dan bersedia secara sukarela untuk menjalani proses rehabilitasi melalui fasilitas BNNK OKI.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum dirujuk, AMR telah melalui proses asesmen mendalam yang dilakukan oleh konselor adiksi ahli muda bidang rehabilitasi di BNNK OKI.
“Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa klien perlu dirujuk rawat inap rehabilitasi di Kalianda,” ungkap Gendi Marzanto, menjelaskan hasil asesmen dari tim BNNK OKI.
Gendi Marzanto menambahkan, untuk kasus ketergantungan narkoba dalam kategori berat seperti yang dialami AMR, penanganan melalui perawatan rehabilitasi secara langsung atau rawat inap memang sangat diperlukan untuk proses pemulihan yang optimal.
“Sehingga yang bersangkutan dapat pulih dan tidak ketergantungan narkoba kembali,” paparnya, merujuk pada target keberhasilan program rehabilitasi yang dijalankan BNNK OKI.
Durasi rehabilitasi yang akan dijalani klien di panti tersebut bervariasi, menyesuaikan dengan tingkat ketergantungan yang dialami, bisa 3 bulan, 6 bulan, atau 9 bulan.
Imbauan Kepala BNNK OKI kepada Masyarakat
BNNK OKI tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan rehabilitasi yang mereka fasilitasi. AKBP Gendi Marzanto sangat mengharapkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya penanganan pecandu narkotika di lingkungan keluarga dan komunitas.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang sudah terlanjur menjadi pecandu narkotika agar tidak ragu dan dapat segera melaporkan diri atau sanak keluarganya ke BNNK OKI. Pelaporan ini penting agar pecandu tersebut bisa mendapatkan fasilitasi untuk mengikuti program rehabilitasi yang diperlukan.
“Diminta bagi masyarakat yang memiliki sanak, keluarga pecandu narkoba dan ingin direhab dapat datangi langsung kantor BNN OKI,” pungkas Gendi Marzanto.
Untuk memudahkan akses, ia memberikan informasi detail mengenai lokasi kantor BNNK OKI yang dapat didatangi, yaitu di jalan Letnan Darna Jambi Nomor 16, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, OKI.
BNNK OKI fasilitasi rujukan rehabilitasi rawat inap pecandu sabu AMR (30) asal Sp Padang OKI ke panti rehab di Kalianda, Lampung Selatan (10/5).
Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto sebut rujukan sesuai hasil asesmen & aturan hukum (UU 35/2009, PP 25/2011), butuh rawat inap untuk ketergantungan berat. Imbau warga lapor pecandu ke kantor BNNK OKI di Kayuagung. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.