Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Headline

Crazy Rich OKI Ternyata Tersangka TPPU Narkoba, BNN Sita Aset Rp 52 Miliar Usai Gerebek Rumah Mewahnya

×

Crazy Rich OKI Ternyata Tersangka TPPU Narkoba, BNN Sita Aset Rp 52 Miliar Usai Gerebek Rumah Mewahnya

Sebarkan artikel ini

BNN berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang dari jaringan narkoba di Sumsel, yang merupakan kelanjutan dari penggeledahan rumah mewah milik Sutarnedi alias Haji Sutar di Tulung Selapan.

Crazy Rich OKI Ternyata Tersangka TPPU Narkoba, BNN Sita Aset Rp 52 Miliar Usai Gerebek Rumah Mewahnya
Crazy Rich OKI Ternyata Tersangka TPPU Narkoba, BNN Sita Aset Rp 52 Miliar Usai Gerebek Rumah Mewahnya. Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA, NUSALY — Teka-teki di balik penggeledahan rumah mewah seorang pengusaha yang dijuluki “crazy rich” di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya terungkap. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa penggeledahan yang viral di media sosial pada 30 Juli lalu merupakan bagian dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika dengan nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp 52 miliar.

Dalam jumpa pers pada Senin (15/9), Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengonfirmasi bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku tindak pidana narkotika sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik BNN menangkap Sutarnedi (Haji Sutar), bersama dua tersangka lain, yakni APJ dan DB.

Penggeledahan Viral di Rumah Mewah

Sebelumnya, penggeledahan rumah Haji Sutar di Tulung Selapan pada 30 Juli 2025 menjadi viral. Video yang beredar menunjukkan rumah besar bercorak emas itu dijaga ketat oleh aparat berseragam lengkap, sementara tim BNN melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam.

Namun, saat itu, Sekretaris Desa Tulung Selapan, Karyadi, sempat menyampaikan bahwa tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi. Menurutnya, BNN hanya menemukan dokumen dagang mukena, kuitansi jual beli sarang walet, dan karet.

BNN Ungkap Aliran Dana Gelap Rp 52 Miliar

Keterangan BNN pada 15 September mengungkap fakta yang berbeda. Penyelidikan mendalam yang dilakukan BNN berhasil mengidentifikasi dan menyita aset-aset milik jaringan Sutarnedi dan kawan-kawan dengan total estimasi mencapai Rp 52.788.500.000.

Pengungkapan ini berawal dari kasus sebelumnya yang telah inkrah, di mana nilai transaksi dari bisnis narkotika mencapai Rp 13,34 miliar. Dari sanalah, BNN berhasil melacak aliran dana dan aset hingga mengarah pada Sutarnedi dan jaringannya.

Baca juga  Bangun Koridor Satwa, KLHK Berupaya Putus Akar Konflik Gajah-Manusia di Air Sugihan OKI

Kasus ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada peredaran barang haram, tetapi juga memutus rantai kejahatan dengan melacak aset dan kekayaan yang didapat dari bisnis narkotika. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.