Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Headline

DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI: Komisi I Sebut Pemohon Tak Punya Legal Standing dan Pembentukan Undang-Undang Sudah Sesuai Konstitusi

×

DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI: Komisi I Sebut Pemohon Tak Punya Legal Standing dan Pembentukan Undang-Undang Sudah Sesuai Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, Desak Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruhnya Permohonan Uji Materi UU TNI. Sementara Pemohon, Terdiri dari Akademisi hingga YLBHI dan KontraS, Kritik Proses Partisipasi Publik dan Perluasan Kewenangan Militer ke Jabatan Sipil.

DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI: Komisi I Sebut Pemohon Tak Punya Legal Standing dan Pembentukan Undang-Undang Sudah Sesuai Konstitusi
Ketua Komisi 1 DPR RI Utut Adianto saat menyampaikan petitum dalam sidang gugatan UU TNI. Foto: Dok. IDN Times/Amir Faisol

JAKARTA, NUSALY – Polemik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kian memanas di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Utut Adianto, secara tegas meminta MK untuk menolak seluruh gugatan uji materi terhadap undang-undang tersebut. Permintaan ini disampaikan Utut dalam petitumnya pada Sidang Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Dalam keterangannya, Utut Adianto berargumen bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan mereka seharusnya tidak dapat diterima. “Menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Utut. Ia menambahkan, “Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan tidak dapat diterima.”

Lebih lanjut, dalam petitumnya, Utut juga mendesak MK untuk menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan terkait keabsahan UU TNI yang telah diundangkan oleh pemerintah saat ini. Ia meminta MK menetapkan bahwa proses pembentukan UU TNI telah memenuhi seluruh ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2025 nomor 35 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7104 telah sesuai dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” tegas Utut, meminta putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Gugatan Multidimensi: Partisipasi Publik dan Perluasan Kewenangan Militer Jadi Sorotan

Sebagai informasi, gugatan terhadap UU TNI diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang, menunjukkan kekhawatiran luas di masyarakat. Para pemohon terdiri dari akademisi, mahasiswa dari lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil terkemuka seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, dan LBH Jakarta.

Poin utama kritik dari para pemohon adalah dugaan bahwa proses pembentukan UU TNI hasil revisi oleh pemerintah dan DPR tidak memenuhi asas partisipasi publik. Mereka menilai proses tersebut dilakukan secara tertutup, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemohon juga secara khusus mengkritisi beberapa substansi dalam beleid tersebut. Sorotan tajam dialamatkan pada perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP). Para pemohon khawatir hal ini dapat mengikis peran sipil dan membuka celah bagi militer untuk mengambil alih tugas-tugas sipil. Kritik lain yang tak kalah penting adalah ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang dikhawatirkan dapat mengganggu profesionalisme militer dan netralitas birokrasi sipil.

Sidang di MK ini menjadi medan pertempuran hukum penting yang akan menentukan masa depan regulasi militer di Indonesia, sekaligus menguji sejauh mana partisipasi publik diakomodasi dalam proses legislasi. (gun)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.