Headline

Drama Mutasi Kepala SMPN 1 Pedamaran. Pertentangan Aturan dan Kepentingan Pribadi

363
Drama Mutasi Kepala SMPN 1 Pedamaran. Pertentangan Aturan dan Kepentingan Pribadi
Drama Mutasi Kepala SMPN 1 Pedamaran. Pertentangan Aturan dan Kepentingan Pribadi

Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Pergantian kepemimpinan atau mutasi Kepala SMPN 1 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berujung pada drama yang menyita perhatian publik. Mantan Kepala Sekolah, Catur Pebiastuti, menolak meninggalkan posisinya meskipun Surat Keputusan (SK) Bupati OKI telah menyatakan dia tidak lagi menjabat.

SK Bupati OKI Nomor: 820/03.10/ΚΕΡ-ΒKD.III/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 menunjuk Lindawati SH MPd sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Pedamaran yang baru. Penunjukan ini didasarkan pada hasil Rapat Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah tanggal 7 September 2023.

Inspektorat Kabupaten OKI telah melakukan audit dan mengeluarkan Laporan Hasil Audit nomor 700/870/EP/ITKAB/2023 tanggal 22 Desember 2023. Laporan tersebut menemukan beberapa temuan yang tidak sesuai dengan aturan.

Dinas Pendidikan Kabupaten OKI juga telah mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas nomor 420/190/GTK/DISDIK/2024 tanggal 16 April 2024, memerintahkan Lindawati SH MPd untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala SMPN 1 Pedamaran.

Namun, Catur Pebiastuti enggan menyerahkan jabatannya. Dalam sebuah pemberitaan media online terkait kasus ini bahkan Catur Pebiastuti Penjabat (Pj) Bupati OKI dituduh telah menabrak aturan karena melantik Lindawati menjelang Pilkada.

Penolakan Catur Pebiastuti menimbulkan beberapa pertanyaan. Apakah dia berhak untuk tetap menjabat sebagai Kepala Sekolah? Apa yang melatarbelakangi penolakannya? Dan apa dampak dari drama ini terhadap proses belajar mengajar di SMPN 1 Pedamaran?

SR Lubis, Koordinator Jaringan Advokasi Gerakan Amanah (JAGA), menjelaskan bahwa SK Bupati OKI memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Catur Pebiastuti harus patuh kepada SK tersebut dan segera menyerahkan jabatannya kepada Lindawati SH MPd,” tegas Lubis.

Susanto, Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Sriwijaya (FPPS), menilai bahwa penolakan Catur Pebiastuti dapat mengganggu proses belajar mengajar di SMPN 1 Pedamaran.

“Siswa-siswi dan guru-guru pasti akan merasa tidak nyaman dengan situasi ini,” kata Susanto.

Baca juga : Oknum Polisi di OKI, Briptu L, Positif Narkoba dan Terancam PTDH. Kapolres Tegaskan Sanksi Tegas!

Pendapat Masyarakat

Masyarakat Ogan Komering Ilir pun terbelah dalam menyikapi drama ini. Ada yang mendukung Catur Pebiastuti, namun ada pula yang mendukung keputusan Bupati OKI.

“Catur Pebiastuti sudah lama menjabat sebagai Kepala Sekolah dan dia telah membawa banyak kemajuan bagi sekolah ini,” kata seorang wali murid.

“Bupati OKI berhak untuk mengangkat kepala sekolah yang baru,” kata seorang warga setempat.

Dampak Drama Mutasi Kepala SMPN 1 Pedamaran

Drama mutasi Kepala Sekolah SMPN 1 Pedamaran, menurut Susanto telah menimbulkan beberapa dampak negatif.

“Yang pastinya gangguan terhadap proses belajar mengajar. Ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan ini preseden buruk bagi penegakan aturan di Kabupaten OKI,” jelasnya.

Penolakan Catur Pebiastuti, menurut Susanto juga memicu kekhawatiran terkait dampaknya pada pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMPN 1 Pedamaran. Dana BOS merupakan program pemerintah untuk membantu sekolah dalam menjalankan program-programnya, seperti pengadaan buku, alat tulis, dan bahan habis pakai lainnya.

“Penandatanganan surat permintaan pencairan dana BOS biasanya dilakukan oleh Kepala Sekolah. Jika Catur Pebiastuti terus menduduki posisinya meskipun secara de jure dia sudah tidak lagi menjabat, maka akan timbul ketidakjelasan dalam pengelolaan dana BOS. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan dana BOS,” paparnya.

Sementara itu Kepala SMPN 1 Padamaran Catur Febiastuti dikutip dari iNews.id menolak untuk dimutasi sebagai guru di SMPN 1 Padamaran tersebut.

“Saya menolak menerima SK Mutasi tersebut karena melalui proses yang telah dilakukan saya telah memegang memo yang diberikan oleh Bupati OKI sebelum masa jabatan beliau berakhir yang menyatakan bahwa saya tetap menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Pedamaran. Selain itu sesuai dengan SE Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ mutasi terhadap saya dinilai cacat hukum,” kata Catur.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan dengan baik.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pergantian kepala sekolah.

Proses pergantian kepala sekolah harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan konflik dan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. (dhi)

Exit mobile version